logo Kompas.id
NusantaraWarga Kinipan Sepakat Kadesnya...
Iklan

Warga Kinipan Sepakat Kadesnya Bayar Utang Jalan yang Jadi Obyek Perkara Korupsi

Pada sidang ke-12 itu tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Desa Kinipan Stevanus Isa dan pengawas proyek jalan desa dari CV Pendulangan Junaidi.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Sidang kasus dugaan korupsi yang menimpa Kepala Desa Kinipan Willem Hengki berlanjut dengan menghadirkan dua saksi pilihan kuasa hukum terdakwa pada Kamis (19/5/2022). Kedua saksi itu dinilai membantah beberapa pernyataan saksi-saksi pilihan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Kasus tersebut bermula saat inspektorat mendapatkan perintah khusus dari Bupati Lamandau untuk memeriksa anggaran Desa Kinipan pada tahun 2020. Dari pemeriksaan itu terdapat temuan pembangunan jalan desa tahun 2019 yang tidak ada dalam anggaran (Kompas, 31 Maret 2022).

Pemeriksaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, hingga akhirnya Kepala Desa Willem Hengki ditahan setahun lalu dan diadili karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan jalan usaha tani di Desa Kinipan. Ia dinilai merugikan negara sebesar Rp 261.356.798,57.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000