Polisi Cari Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran dalam Konflik Lahan di Karo
Polres Karo mencari pelaku pembakaran dan penganiayaan di kawasan Puncak 2000, Karo. Kedua pihak yang bersengketa, yakni masyarakat Kecamatan Tigapanah dan perusahaan, diminta menahan diri.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
DOKUMENTASI POLRES KARO
Petugas mengamankan lokasi bentrok akibat sengketa lahan di Puncak 2000, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (17/5/2022). Bentrok antara masyarakat dan perusahaan itu memakan tiga korban luka dari masyarakat dan satu korban luka dari perusahaan.
KABANJAHE, KOMPAS — Kepolisian Resor Karo, Sumatera Utara, mencari pelaku pembakaran dan penganiayaan di kawasan Puncak 2000, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kedua pihak yang bersengketa, yakni masyarakat Kecamatan Tigapanah dan PT Bibit Unggul Karobiotek, diminta menahan diri. Bentrok mengakibatkan korban luka dan kerugian harta benda.
”Siapa pun yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembakaran di Puncak 2000 akan kami tangkap dan proses hukum. Kami sedang menyelidiki kasus ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Karo Ajun Komisaris Besar Ronny Nicolas Sidabutar, Kamis (19/5/2022).
Ronny mengatakan, saat ini mereka juga berfokus mengamankan lokasi konflik yang berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, itu. Area konflik di daerah yang lebih dikenal sebagai kawasan wisata Puncak 2000 itu kini sudah dibatasi garis polisi. Aktivitas di lahan sengketa sepi sejak pecah konflik pada Selasa (17/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara oleh kepolisian, kata Ronny, ada tiga korban luka dari pihak warga Desa Sukamaju dan satu orang korban luka dari PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK). Selain itu, terdapat pula kerugian harta benda berupa pembakaran sejumlah sepeda motor dan warung milik masyarakat.
Petugas mengamankan lokasi bentrok akibat sengketa lahan di Puncak 2000, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (17/5/2022). Bentrok antara masyarakat dan perusahaan itu memakan tiga korban luka dari masyarakat dan satu korban luka dari perusahaan.
Ronny menekankan, jika ada sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Bentrok hanya akan memakan korban dari kedua belah pihak dan kepolisian akan memproses hukum semua yang terlibat.
Ronny mengatakan, bentrok bermula saat pekerja dari PT BUK melakukan pengerukan di lahan pertanian di Puncak 2000 pada Selasa (17/5). Masyarakat yang melihat aktivitas itu pun tidak terima karena menganggap lahan itu milik mereka.
Masyarakat pun meminta aktivitas itu dihentikan. Mereka akhirnya terlibat bentrok dengan pekerja yang dikawal oleh sejumlah orang. Pihak perusahaan pun melawan. Akibat bentrok itu, korban luka jatuh dari kedua belah pihak.
Siapa pun yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembakaran di Puncak 2000 akan kami tangkap dan proses hukum.
Warung-warung dan sepeda motor milik warga yang berada di sekitar lokasi bentrok dibakar. Polisi sudah menurunkan personel dan kondisi sudah terkendali. Kawasan itu kini masih dijaga oleh kepolisian dan dibatasi garis polisi.
Perwakilan masyarakat akhirnya membuat laporan penganiayaan dan perusakan ke Polres Karo. Imanuel Elihu, pengacara dari pihak masyarakat, menyebut ada tiga korban luka dari warga, yakni Simon Ginting (45) yang terluka di leher, Tora Sitepu (23) luka di kepala dan tangan, serta Randa Ginting (30) luka di kepala.
”Selain itu, mereka juga merusak harta benda milik masyarakat, yakni 12 sepeda motor dibakar dan satu buah mobil dipecahkan kacanya dan dikempiskan keempat bannya,” kata Imanuel. Ia berharap kepolisian menyelidiki kasus penganiayaan dan pembakaran harta benda milik masyarakat itu.
Sejauh ini, Kompas belum mendapat keterangan dari pihak PT BUK.