Warga Bandung Tetap Diminta Jaga Protokol Kesehatan meski Masker Boleh Dilepas
Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan masyarakat melepas masker. Di Kota Bandung, pelonggaran ini disikapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya. Masyarakat yang rentan terpapar diminta memakai masker.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Meskipun telah diperbolehkan melepas masker, masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat, tetap diminta menerapkan protokol kesehatan untuk antisipasi persebaran Covid-19. Masyarakat yang rentan terpapar juga diminta untuk tetap menggunakan masker demi perlindungan di tengah pandemi.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat terkait penggunaan masker. Apalagi, saat ini persebaran Covid-19 di Kota Bandung dinilai terkendali dan Yana bahkan menilai sudah masuk fase endemi.
Berdasarkan data dari Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung (Pusicov), hingga Selasa (17/5/2022), total akumulasi kasus positif di kota ini mencapai 86.391 orang. Jumlah ini bertambah tiga pasien dari hari sebelumnya. Sementara itu, kasus aktif Covid-19 di Kota Bandung saat ini 57 orang. Selama pandemi, 84.859 orang dikonfirmasi sembuh dan 1.475 orang meninggal karena terpapar Covid-19.
”Saya baca dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kalau satu wilayah proses vaksinasinya 100 persen, secara teori pandemi Covid-19 sudah boleh endemi. Kota Bandung sudah luar biasa, dosis pertama sudah 113 persen, dosis kedua 103 persen, dan dosis ketiga itu 34 persen,” ujar Yana di Bandung, Rabu (18/5/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kelonggaran untuk boleh membuka masker setelah dua tahun lebih Indonesia dilanda pandemi. Namun, untuk kegiatan di dalam ruangan, dia tetap menyarankan masyarakat untuk menggunakan masker.
Presiden juga mengimbau penggunaan masker untuk warga yang rentan terpapar, lanjut usia, hingga yang memiliki komorbid. Hal ini diperlukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terhadap paparan Covid-19.
”Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Namun, untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujarnya melalui akun resmi media sosial Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.
Hal serupa diutarakan Yana. Dia berharap masyarakat tetap waspada, bahkan menggunakan masker jika perlu demi perlindungan maksimal. Selain itu, masyarakat yang dinilai rentan terpapar tetap menerapkan protokol kesehatan maksimal. ”Bagi orang yang pertama mengalami Covid-19, saya tetap menggunakan masker sebagai alat kesehatan saya. Kami serahkan semuanya kepada keyakinan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara berpendapat, pelonggaran protokol dengan melepas masker ini sudah dengan pertimbangan para ahli. Hal ini bisa dilakukan karena masyarakat telah terlindungi oleh vaksinasi.
Meski demikian, Ahyani menggarisbawahi ketentuan dalam penggunaan masker dan meminta warga untuk tetap mematuhinya. Masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi hingga dosis ketiga juga diminta untuk melengkapinya.
Menurut Ahyani, hal ini menjadi tanggung jawab bersama karena pelonggaran ini bisa dipertahankan jika masyarakat tetap menerapkan hidup bersih dan sehat. Selain itu, penggunaan masker bagi warga yang rentan terpapar juga tetap dianjurkan.
”Protokol kesehatan bukan hanya penggunaan masker, masih ada yang lainnya. Artinya, protokol harus tetap dilaksanakan oleh masyarakat. Pada dasarnya, semua harus bertanggung jawab dalam melaksanakan ketentuan ini,” ujarnya.