Kapal Pengangkut Minyak Goreng yang Ditangkap TNI AL Diminta Dilepas, Komoditas Lain Tertahan
Hampir dua pekan kapal pengangkut minyak goreng ditahan TNI Angkatan Laut di Pelabuhan Belawan, Medan. Perusahaan kapal meminta kapal dilepas karena tidak hanya membawa minyak goreng, tetapi juga komoditas lain.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Hampir dua pekan kapal pengangkut minyak goreng ditahan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Perusahaan kapal meminta kapal jangan ditahan karena tidak hanya membawa minyak goreng, tetapi juga komoditas lain seperti udang dan pinang.
”Dari 436 peti kemas di dalam kapal MV Mathu Bhum, sebanyak 402 di antaranya merupakan komoditas ekspor yang sah. Ekspor 34 kontainer minyak goreng itu juga menurut kami bukan pelanggaran hukum karena izin sudah didapat sebelum pelarangan ekspor,” kata Landen Marbun, kuasa hukum perusahaan pengapalan, PT Region Container Line, Selasa (17/5/2022).
TNI AL pada Rabu (4/5) menangkap MV Mathu Bhum saat mengangkut 34 kontainer berisi refined bleached and deodorized (RBD) palm Olein (bahan minyak goreng) dari Pelabuhan Belawan ke Malaysia. Kapal tersebut dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Permendag yang berlaku per 28 April itu dibuat untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Menurut Landen, ekspor bahan minyak goreng itu tidak melanggar ketentuan. Pasal 6 Permendag No 22/2022 memberikan pengecualian terhadap ekspor yang sudah mendapat surat pemberitahuan ekspor barang (PEB) paling lambat 27 April. Meskipun demikian, jika TNI AL membutuhkan penyelidikan lebih lanjut, mereka meminta agar 34 kontainer diturunkan dan kapal bisa berlayar kembali.
Minyak goreng itu adalah milik PT Permata Hijau Group (PHG) sebanyak lima kontainer, PT Inno Wangsa 15 kontainer, dan PT Multimas Nabati Asahan 14 kontainer.
”Seharusnya 402 kontainer lainnya bisa diekspor karena tidak ada masalah. Namun, kapal kami ditahan sehingga ekspor pun tidak bisa dilakukan. Potensi kerugian eksportir akibat penahanan kapal itu mencapai Rp 103 miliar,” kata Landen.
Landen mengatakan, mereka sudah mendapat pemberitahuan bahwa penyidik Komando Armada I TNI AL telah menetapkan dua nakhoda kapal menjadi tersangka karena tidak memiliki seaman book (buku pelaut). Padahal, menurut Landen, Pasal 12 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut disebut pelaut wajib memiliki kartu identitas pelaut (seafarers identity document).
Seharusnya 402 kontainer lainnya bisa diekspor karena tidak ada masalah. Namun, kapal kami ditahan sehingga ekspor pun tidak bisa dilakukan
Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI AL I Belawan Letnan Kolonel Laut Rully Ramadhiansyah mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Mereka pun akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat terkait proses penyelidikan kasus itu. ”Kapal juga bukan ditahan, tetapi diamankan,” kata Rully.
Sebelumnya, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan mengatakan, mereka melakukan operasi khusus untuk mencegah ekspor minyak goreng dan bahan minyak goreng. Larangan ekspor ditetapkan pemerintah agar pasokan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi dengan harga terjangkau.
”Muatan kapal tersebut RBD Palm Olein yang merupakan salah satu jenis produk turunan CPO yang dilarang melalui Permendag mulai 28 April,” kata Agung, Jumat (6/5).
Selain itu, kata Agung, tanggal perkiraan ekspor yang tertera di PEB adalah 29 April, 1 Mei, 2 Mei, dan 3 Mei, sedangkan pelaksanaan ekspor pada 4 Mei.
Donny Muliawan dari Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Belawan mengatakan, ekspor RBD Palm Olein itu sudah mendapat surat pemberitahuan ekspor barang sebelum 28 April. Karena itu, Bea Cukai Belawan tetap mengizinkan ekspor tersebut karena semua persyaratan dipenuhi meskipun ekspor dilakukan setelah 28 April. Ekspor juga dilakukan secara resmi dari pelabuhan dengan persetujuan semua otoritas.