Diintervensi Pemerintah, Harga Sawit di Kalteng Membaik
Harga tandan buah sawit di Kalimantan Tengah mulai segar kembali setelah pemerintah setempat serius melakukan penetapan harga dan pengawasan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Harga tandan buah sawit di Kalimantan Tengah mulai segar kembali setelah diintervensi pemerintah melalui penetapan harga dan pengawasan maksimal. Petani menyambut gembira kenaikan harga itu.
Harga buah tandan sawit (TBS) di Kalimantan Tengah sebelumnya turun dari Rp 3.780 per kilogram menjadi Rp 2.200 per kilogram. Kini harga TBS jauh lebih baik.
Noorhidayat (40), petani asal Kabupaten Kotawaringin Timur, mengungkapkan, saat ini harga TBS mencapai Rp 3.500 per kilogram. ”Sudah jauh lebih baiklah sekarang,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (12/5/2022).
Nurhidayat yang tinggal di Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, itu memiliki lahan seluas 2 hektar. Baginya, sawit bukan merupakan komoditas utama karena hanya dipakai setengah hektar. Ia menggunakan sisa lahannya untuk tanaman karet, sengon, dan ulin. ”Berapa saja harganya ya dijual untuk menambah kebutuhan hidup,” kata Hidayat.
Perubahan itu terjadi setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengintervensi harga TBS kelapa sawit. Sebelumnya, Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalteng menggelar rapat penetapan harga TBS pada Selasa (10/5/2022). Dalam rapat itu, petani dan pengusaha dilibatkan.
Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Retno Nurhayati Utaminingsih menjelaskan, harga TBS ditetapkan berdasarkan umur tanaman. Harga TBS pada tanaman berumur tiga tahun Rp 2.688,70 per kg; umur empat tahun Rp 2.934,55; umur lima tahun Rp 3.170,86; dan umur enam tahun harganya mencapai Rp 3.263,18.
Selanjutnya, tanaman berumur tujuh tahun TBS-nya dihargai Rp 3.328,60 per kg, umur delapan tahun Rp 3.474,85, umur sembilan tahun Rp 3.566,86. ”Harga TBS kelapa sawit untuk tanaman berumur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun, yakni Rp 3.677,32, ada kenaikan dibandingkan sebelumnya,” kata Retno.
Penetapan Harga TBS tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 yang keluar pada 28 Desember 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalteng.
Penetapan harga tandan sawit di Kalimantan Tengah ditentukan hampir setiap bulan sejak Pergub Nomor 64 Tahun 2020 itu dibuat. Namun, pengawasan yang lemah membuat kebijakan itu tak berjalan baik.
Pengawasan yang lemah membuat kebijakan itu tak berjalan baik.
Nababan, salah satu tengkulak di Kota Palangkaraya, mengaku, tidak mengetahui ada peraturan penetapan harga tersebut. Selama ini, ia menentukan harga berdasarkan harga yang ditetapkan tiga perusahaan sawit di Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, dan Pulang Pisau, tempat ia biasa menjual buah sawit.
”Saya pakai SMS saja, itu biasanya tiap setengah hari ada saja masuk kabar harganya naik atau turun,” kata Nababan.
Kali ini, pemerintah berusaha berkoordinasi dengan pengusaha dan kelompok tani. Pengawasan pun ditingkatkan agar kebijakan penetapan harga tersebut bisa berjalan sehingga petani tidak terlampau rugi.
Kenaikan harga itu semakin menumbuhkan optimisme perbaikan ekonomi di Kalteng. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalteng mencatat pertumbuhan ekonomi triwulan pertama 2022 di Kalteng mencapai 7,32 persen.
Kepala BPS Provinsi Kalteng Eko Marsoro menjelaskan, hampir seluruh lapangan usaha tumbuh positif, kecuali lapangan usaha informasi dan komunikasi yang mengalami kontraksi sebesar 1,19 persen.
Struktur perekonomian Kalteng triwulan pertama tahun ini didominasi oleh lapangan usaha pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan sebesar 22,14 persen diikuti industri pengolahan 17,25 persen, sedangkan pertambangan dan penggalian 13,91 persen.
”Secara tahun ke tahun, pertumbuhan ekonomi di semua provinsi di Pulau Kalimantan mengalami pertumbuhan positif,” ujar Eko.