logo Kompas.id
NusantaraDituduh Curi Sawit Perusahaan,...
Iklan

Dituduh Curi Sawit Perusahaan, Petani di Katingan Bebas Setelah Kasus Dihentikan

Dituduh mencuri sawit milik perusahaan perkebunan, Jaya, warga Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kini bebas setelah kasusnya dihentikan.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Jaya, petani asal Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kini merasakan udara bebas setelah sempat ditahan 22 hari di kepolisian karena dituduh mencuri sawit di sebuah perusahaan perkebunan sawit. Kasusnya kini dihentikan karena polisi kekurangan bukti. Pihak perusahaan pun dinilai tidak bisa memastikan kawasan lokasi yang dianggap dicuri.

Kepala Kepolisian Resor Katingan Ajun Komisaris Besar Sonny Bhakti Wibowo membenarkan bahwa pihaknya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Jaya yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian buah sawit. Sonny menilai pihaknya kekurangan alat bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.

”Prosesnya sudah sesuai mekanisme gelar perkara, ada beberapa poin yang memang kami simpulkan masih belum cukup bukti untuk bisa kami ajukan (limpahkan) sehingga dalam hal ini sementara kasus kami SP3,” kata Sonny yang dihubungi melalui telepon, Selasa (10/5/2022).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000