Setelah Lebaran, ASN Kota Jambi Pilih Bekerja di Kantor
Dari hasil inspeksi kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, 23 pegawai membolos kerja. Pegawai yang bolos akan dikenaI pemotongan TPP 10 persen per hari.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Kota Jambi memutuskan seluruh pegawainya tetap bekerja di kantor demi mengoptimalkan pelayanan publik yang tertunda selama masa Lebaran. Bekerja dari kantor jadi pilihan seiring melandainya kasus Covid-19 di kota itu.
Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Jambi memulai hari pertama bekerja di kantor setelah menjalani libur Lebaran. Dari hasil monitoring sistem kehadiran pegawai, diketahui sebanyak 1.660 pegawai atau 81,05 persen hadir. Lalu, 10,4 persen terlambat datang ke kantor. Sementara 35 pegawai atau 1,7 persen cuti.
Yang tidak hadir tanpa keterangan ada sebanyak 23 orang atau 1,12 persen. Pihaknya tengah mengecek keberadaan para pegawai yang membolos tanpa keterangan tersebut. ”Mereka masih terus ditelusuri keberadaannya. Ada di mana,” kata Maulana, seusai Inspeksi Online Kehadiran Aparatur Sipil Negara Pasca-Libur Idul Fitri di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jambi, Senin (9/5/2022).
Inspeksi tersebut juga dihadiri secara virtual oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang tengah berada di Kopenhagen bersama sejumlah pejabat daerah setempat. Fasha mengatakan, pada ASN yang membolos itu akan dikenai pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen per hari.
”Kalau tidak masuk hari ini, TPP-nya dipotong 10 persen. Kalau besok tidak hadir lagi, dipotong lagi 10 persen,” ujarnya. Dengan demikian, lanjut Fasha, jika selama 10 hari berturut-turut membolos kerja, ASN terkait tidak mendapatkan TPP sama sekali.
Lebih lanjut dikemukakan Maulana, pihaknya telah memperoleh imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaksanakan bekerja dari rumah selama sepekan ke depan. ”Kami sudah terima anjuran tersebut, tetapi kami memutuskan tetap WFO (bekerja dari kantor),” ujarnya.
Libur Lebaran selama 10 hari terakhir dinilai cukup signifikan menyebabkan tertundanya berbagai pelayanan publik.
Libur Lebaran selama 10 hari terakhir dinilai cukup signifikan menyebabkan tertundanya berbagai pelayanan publik. Karena itu, bekerja dari kantor jadi pilihan agar pelayanan dapat berjalan lebih maksimal, mulai dari pengurusan pencatatan sipil hingga layanan kesehatan.
Pihaknya juga telah mempertimbangkan kondisi kasus Covid-19 yang telah melandai selama masa dan pasca-Lebaran. ”Saat ini, angka kenaikan kasusnya di bawah 10 kasus per hari. Tidak ada pula kenaikan kasus pasca-Lebaran,” ujarnya.
Dalam inspeksi itu, didapati ada lima pegawai di Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi cuti panjang bersamaan melebihi kuota. Maulana menegur pejabat di instansi tersebut agar tidak lagi mengulanginya.
Di Dinas Kesehatan Kota Jambi dr Ida Yuliati juga melaporkan ada 14 orang ASN datang terlambat ke kantor. Meskipun terlambat, setibanya di kantor, mereka langsung bekerja.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, kenaikan kasus harian Covid-19 telah selalu di bawah 5 kasus, dua pekan terakhir. Akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi hingga 7 Mei 2022 berjumlah 13.775 orang. Dari jumlah itu, 13.389 orang dinyatakan sembuh dan 377 orang meninggal. ”Saat ini tersisa 9 pasien dalam pengawasan,” kata Abu Bakar, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi.