Menteri Tjahjo: Pastikan Layanan Pemerintahan Tidak Terganggu akibat Kebijakan WFH
Menpan dan RB Tjahjo Kumolo mengingatkan, meski ada pemberlakuan kebijakan WFH, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Kebijakan ini diharap tak mengganggu layanan pemerintah.
”
JAKARTA, KOMPAS — Instansi pemerintahan kini mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga sepekan ke depan untuk mengurai kemacetan arus balik masa mudik Lebaran 2022. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pun mengingatkan para pimpinan instansi agar memastikan kebijakan tersebut tidak sampai mengganggu layanan pemerintahan.
Tjahjo, dalam sambutan secara virtual di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Jakarta, Senin (9/5/2022), mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur pembagian jadwal WFH di instansi masing-masing. Namun, ia mengingatkan, meski terdapat pemberlakuan kebijakan WFH, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.
”Kita perlu memastikan bahwa kebijakan bekerja dari rumah pasca-mudik ini tidak akan mengganggu layanan pemerintahan,” ujar Tjahjo.
Meski terdapat pemberlakuan kebijakan WFH, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.
Baca juga: Urai Kemacetan Arus Balik, Menteri Tjahjo Minta Instansi Pemerintah Atur Jadwal WFH
Menpan dan RB mengimbau instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan WFHbagi para pegawainya selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran pada 8 Mei 2022. Imbauan ini sekaligus menjawab permintaan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar tidak terjadi kemacetan arus balik masa mudik Lebaran.
Tjahjo menyampaikan, kini instansi pemerintahan telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Untuk itu, ia berharap, hal tersebut dapat semakin dioptimalkan selama kebijakan WFH berlaku.
Ia menambahkan, tahun 2022 ini merupakan tahun ketiga pemerintahan Kabinet Indonesia Maju. Ia melihat, dalam kurun waktu dua tahun, program kerja di Kemenpan dan RB telah berjalan dengan baik dan menunjukkan hasil yang baik pula.
Baca juga: Antrean di ”Rest Area” Menyebabkan Perlambatan di Jalan Tol Cipali
Namun, ia menyadari, masih terdapat beberapa agenda reformasi birokrasi yang membutuhkan percepatan. Percepatan ini dibutuhkan agar dapat mendukung pencapaian pembangunan nasional dan dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sejumlah target kinerja yang perlu menjadi perhatian, di antaranya, pertama, percepatan reformasi birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) di daerah, khususnya di level kabupaten/kota. Kedua, akselerasi transformasi digital untuk mendukung birokrasi digital nasional.
Ketiga, implementasi sistem kerja baru yang efektif, agile, dan kolaboratif pasca-penyederhanaan birokrasi. Keempat adalah percepatan penetapan regulasi manajemen ASN untuk mengakselerasi transformasi pengelolaan sumber daya manusia ASN.
”Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui smart services, yang menekankan pada otomatisasi dan digitalisasi tata kelola pelayanan yang terintegrasi serta mudah digunakan oleh masyarakat,” ucap Tjahjo.
Selanjutnya, kelima adalah perbaikan sistem seleksi calon ASN (CASN). Hal ini penting untuk memastikan seleksi CASN 2022 berjalan dengan baik sehingga menutup ruang kecurangan dalam seleksi tersebut.
Tidak mengganggu kelancaran tugas
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk mengatur penerapan kebijakan WFH di lingkungan unit kerja masing-masing. Tito menyatakan mendukung usulan Kapolri terkait dengan penerapan kebijakan WFH tersebut.
”Kami mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar Mendagri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk mengatur penerapan kebijakan WFH di lingkungan unit kerja masing-masing.
Baca juga: Kebijakan Bekerja dari Rumah bagi ASN di Kota Bekasi Belum Pasti
Bersamaan dengan itu, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik mudik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.
”Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tertanggal 8 Mei 2022 tesebut.
Dengan begitu, para ASN akan kembali bekerja secara normal mulai Senin (16/5/2022). Lebih jauh, SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menekankan agar pelaksanaan WFH tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian), serta menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
“Bagi ASN yang sedang mudik, cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” seperti yang tertulis dalam SE.
Adapun, SE ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Dalam SE itu, disebutkan, pelaksanaan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan vaksin dosis penguat atau booster Covid-19. Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.