Sesuai dengan amanat UU IKN, aturan pelaksanan UU IKN semestinya ditetapkan paling lambat 15 April 2022. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai aturan turunan UU IKN tersebut.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa pada pertengahan April 2022 menuturkan bahwa aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah selesai disusun. Namun, hingga akhir April 2022 ini belum ada kejelasan terkait dengan pengundangan aturan turunan UU IKN tersebut.
Penelusuran di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, yakni di https://jdih.setneg.go.id, di bagian produk hukum terbaru, belum menemukan unggahan dua peraturan presiden (perpres) maupun empat peraturan pemerintah (PP) turunan UU IKN. Menteri Sekretaris Negara Pratikno hingga Sabtu (30/4/2022) sore belum memberikan respons ketika ditanya apakah aturan turunan UU IKN tersebut sudah diundangkan.
Hal itu tentu mengundang tanya karena UU IKN mengamanatkan peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan. Karena UU IKN diundangkan pada 15 Februari, semestinya aturan turunan sudah ditetapkan selambat-lambatnya 15 April lalu.
Apalagi sebelumnya pada Jumat (15/4/2022) lalu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan bahwa enam aturan turunan sudah selesai disusun. Aturan turunan yang selesai disusun terdiri dari dua perpres dan empat PP.
Dua aturan turunan di antaranya mengatur kelembagaan Otorita IKN, yakni PP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN dan Perpres tentang Otorita IKN. Sementara empat peraturan turunan lainnya ialah PP tentang Pendanaan dan Penganggaran, PP tentang Perincian Rencana Induk IKN, Perpres tentang Rencana Tata Ruang IKN, serta Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Tanah IKN.
Jika peraturan pelaksana itu diberikan batasan waktu untuk pembentukannya, jika lewat dari batas waktu itu, maka peraturan pelaksana itu dapat dinyatakan batal demi hukum. Jika pun tidak memiliki batas waktu, tentu UU tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Aturan turunan itu menjadi prasyarat pembentukan sekaligus pengisian organisasi Otorita IKN Nusantara. Selain itu, juga menjadi prasyarat dimulainya persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Batal demi hukum
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari ketika dimintai pandangan, Sabtu, mengatakan, pada prinsipnya peraturan pelaksana berupa PP atau perpres merupakan produk hukum untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya atau berdasarkan kewenangan. Peraturan tersebut berfungsi mengatur hal-hal teknis agar UU dapat dilaksanakan.
”Jika peraturan pelaksana itu diberikan batasan waktu untuk pembentukannya, jika lewat dari batas waktu itu, maka peraturan pelaksana itu dapat dinyatakan batal demi hukum. Jika pun tidak memiliki batas waktu, tentu UU tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atau, khusus untuk IKN, keterlambatan itu semakin membuat proyek IKN tak masuk akal dikerjakan,” kata Feri.
Padahal, pada pertengahan pekan ini, Suharso menuturkan bahwa pembangunan IKN merupakan salah satu major project yang memiliki peran signifikan dalam mendukung capaian prioritas nasional. ”Dalam rencana kerja pemerintah tahun 2023 telah ditetapkan juga beberapa major project yang memiliki peran signifikan dalam mendukung capaian prioritas nasional. Dan, dalam menyusun major project ini diperkuat dengan penerapan mekanisme clearing house perencanaan menjamin kemanfaatan output pembangunan bagi masyarakat sehingga tidak hanya sent, tetapi delivered,” katanya saat menyampaikan sambutan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis lalu.
Suharso merinci, beberapa major project tersebut adalah kawasan industri prioritas dan smelter, pengelolaan terpadu UMKM, food estate, destinasi pariwisata, akselerasi pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi, reformasi sistem perlindungan sosial, dan reformasi sistem kesehatan nasional. Berikutnya adalah pendidikan dan pelatihan vokasi untuk industri 4.0, percepatan penurunan kematian ibu dan tengkes, wilayah adat Papua, pembangunan Ibu Kota Nusantara, jaringan pelabuhan utama terpadu, transformasi digital, serta pembangunan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun.
Anggaran Rp 27 triliun
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa belanja infrastruktur tahun 2023 akan berkisar Rp 367 triliun hingga Rp 402 triliun. Pemerintah dalam APBN tahun depan juga sudah mencadangkan untuk belanja pembangunan ibu kota negara baru, yaitu antara Rp 27 triliun hingga Rp 30 triliun.
”Ini dalam rangka untuk mulai membangun infrastruktur dasar dan juga gedung pemerintahan, (bagi) Kementerian Perhubungan untuk berbagai simpul konektivitas, dan untuk membangun awal di bidang pendidikan, seperti sarana sekolah dan kesehatan. (Hal) Ini juga untuk mendukung belanja sarana prasarana di bidang ketahanan dan keamanan,” kata Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan pers seusai Rapat Terbatas Rancangan Kerja Pemerintah dan Pagu Indikatif Tahun 2023 di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Terkait dengan pembangunan IKN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun meminta bantuan konsultasi supervisi dari Jepang dengan tujuan meningkatkan kualitas bangunan di IKN. Hal ini disinggung pada pertemuan bilateral antara Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dengan Menteri Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang Tetsuo Saito, Sabtu (23/4/2022).
Dikutip dari rilis Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, pada hari pertama Asia-Pacific Water Summit ke-4 di Kumamoto, Jepang, Menteri Basuki menyampaikan, ke depan ada dua hal yang akan dilakukan Kementerian PUPR. Pertama, pembangunan IKN, dan kedua program prioritas rehabilitasi dan konservasi 15 danau. Terkait dengan pembangunan IKN, Kementerian PUPR meminta bantuan konsultasi supervisi dari Jepang dengan tujuan meningkatkan kualitas bangunan di IKN.
”Jepang juga akan mempertimbangkan untuk mengirimkan para ahli dalam rangka mengumpulkan informasi terkait perencanaan IKN dan berharap ada sharing knowledge dengan Pemerintah Indonesia. Kami berharap pemindahan IKN dapat berjalan lancar,” kata Tetsuo.