logo Kompas.id
NusantaraDua Pemburu Babi Jadi...
Iklan

Dua Pemburu Babi Jadi Tersangka Kasus Kematian Tiga Harimau Sumatera

Dua warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yaitu JD (37) dan YM (56) menjadi tersangka kematian tiga harimau sumatera.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Dua dari tiga individu harimau sumatera yang mati terkena jerat sling di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (24/4/2022). Harimau menjadi satwa lindung yang paling banyak diburu untuk diperdagangkan.
DOK POLRES ACEH TIMUR

Dua dari tiga individu harimau sumatera yang mati terkena jerat sling di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (24/4/2022). Harimau menjadi satwa lindung yang paling banyak diburu untuk diperdagangkan.

IDI RAYEUK, KOMPAS — Dua pemburu babi hutan asal Sumatera Utara ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kematian tiga harimau sumatera di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Saat ini, diperkirakan ada ratusan jerat lainnya yang dipasang pemburu di kawasan Hutan Leuseur, salah satu habitat utama harimau sumatera.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (29/4/2022), menuturkan, tersangka adalah JD (37) dan YM (56). Mereka adalah warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Meski awalnya hanya ingin memburu babi hutan, ulah mereka memasang jerat menyebabkan kematian satwa yang dilindungi.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000