Ungkap Suami-Istri Jadi Tersangka Pembunuhan, Kapolda NTT Diapresiasi
Penambahan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana di Kota Kupang, NTT, dinilai memenuhi rasa keadilan hukum dan berpihak pada korban. Kapolda NTT pun diapresiasi.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan Irawaty Astana Dewi (32) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Astri Manafe (30) dan anaknya, Lael (1). Irawaty adalah istri tersangka pertama, Randi Badjideh (32). Sejumlah pihak mengapresiasi penegakan hukum Polda NTT yang dinilai memenuhi rasa keadilan hukum dan berpihak pada korban.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Rishian Krisna lewat sambungan telepon, Rabu (27/4/2022), mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami sejumlah alat bukti. Sebelumnya, polisi menetapkan Randi Badjideh sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana itu. Berkas perkara Randi sudah masuk ke pengadilan.
Menurut data dan informasi yang dihimpun Kompas, Irawaty adalah istri Randi. Namun, saat dikonfirmasi, Krisna enggan menjelaskan hubungan antara Irawaty dan Randi. Krisna tidak membenarkan tetapi juga tidak membantah. ”Hal-hal lain terkait itu akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus itu berawal dari penemuan jenazah ibu dan bayi di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu, 30 Oktober 2021. Penemuan jenazah itu lalu dikaitkan dengan kabar hilangnya Astri dan Lael yang pergi dari rumah pada 27 Agustus 2021.
Hasil otopsi menunjukkan, kepala kedua korban terkena benda tumpul. Polisi kesulitan mengungkap identitas korban lewat sidik jari lantaran jari Astri sengaja diputus pelaku. Polisi kemudian melakukan tes DNA. Pada 24 November 2021, terungkap jasad itu atas nama Astri dan Lael.
Tak lama kemudian, di media sosial, muncul nama Randi. Ia dikaitkan dengan pembunuhan itu. Randi adalah pacar Astri dan Lael adalah anak dari hasil hubungan mereka. Padahal, Randi sudah berkeluarga dan punya anak. Randi dan Astri telah lama berpacaran, tetapi tidak direstui lantaran berbeda keyakinan.
Di media sosial, beredar pula tangkapan layar percapakan via aplikasi Whatsapp antara Astri dan Irawaty. Irawaty memarahi Astri lantaran dianggap merusak rumah tangganya.
Di media sosial, beredar pula tangkapan layar percapakan via aplikasi Whatsapp antara Astri dan Irawaty. Irawaty memarahi Astri lantaran dianggap merusak rumah tangganya. Percakapan itu kemudian dikaitkan dengan kasus kematian Astri dan Lael.
Adapun Randi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Desember 2021. Saat itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Publik bereaksi keras dan menuntut Randi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Beberapa hari kemudian polisi mengumumkan Randi dijerat dengan pembunuhan berencana.
Di tengah sorotan publik terhadap kinerja penyidik Polda NTT, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memutasi Kepala Polda NTT Inspektur Jenderal Lotharia Latif menjadi Kapolda Maluku. Latif digantikan Inspektur Jenderal Setyo Budiyanto yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adithya Nasution, pengacara keluarga korban, secara terpisah, mengatakan, penetapan Irawaty sebagai tersangka baru sebagai bentuk komitmen Irjen Setyo dalam menuntaskan kasus itu. Penetapan tersebut menjawab rasa keadilan hukum dan berpihak pada korban yang selama ini menuntut keadilan.
”Hormat untuk Pak Kapolda (Setyo). Kami tahu seperti apa peran beliau dalam kasus ini termasuk penetapan tersangka baru. Beliau memantau langsung penanganan perkara ini. Tersangka baru Irawaty ini adalah istri dari tersangka Randi,” ujar Adithya.
Ia menuturkan, setelah resmi memimpin Polda NTT, Setyo mempelajari penanganan kasus tersebut dan membentuk tim penyidik baru dengan mengganti penyidik yang lama. Tim baru tersebut bekerja sejak Januari lalu untuk mengumpulkan bukti-bukti baru. ”Saat itu, keluarga korban merasa ada harapan baru dalam penegakan hukum kasus ini,” ujar Adithya.
Buang Sine, mantan penyidik Polda Maluku yang memilih pensiun dini, juga ikut terlibat menyuarakan keadilan bagi korban. Beberapa kali dia datang ke Markas Polda NTT untuk menyerahkan data dan informasi yang diperoleh terkait kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik tersebut. ”Apresiasi buat Pak Kapolda. Ini yang ditunggu publik selama ini,” ujarnya.