Sabu, Ganja, dan Ekstasi Masih Merajalela di Pulau Dewata
Dalam mencegah peredaran gelap narkotika di Bali, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak. Kepedulian masyarakat juga dibutuhkan dalam memerangi narkotika.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sabu, ekstasi, dan ganja masih mendominasi peredaran narkotika di Bali. Dalam beberapa waktu terakhir, peredarannya semakin kencang di berbagai daerah.
Hal itu terungkap dalam pemusnahan barang bukti narkotika di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Denpasar, Bali, Rabu (27/4/2022). Sebanyak 1.356 kilogram dan pil metilendioksimetamfetamina (MDMA) sebanyak 131 butir dibakar dalam tungku insenerator.
Pemusnahannya juga dihadiri perwakilan Polda Bali, Kejati Bali, Kejari Denpasar, Kejari Badung, dan Kantor Bea dan Cukai TMP A Denpasar. Ada juga wakil dari LP Kelas II A Kerobokan Denpasar hingga warga desa adat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Mochamad Khozin mengatakan, sabu, pil ekstasi, dan ganja masih mendominasi peredaran gelap narkotika di Bali. Ia menyebut, aktivitasnya terbilang masih tinggi. Saat ini, bersama berbagai pihak termasuk BNN, pihaknya berusaha menekan peredarannya meluas.
Salah satu kasus yang mencuat melibatkan Jrm (40), diduga bagian jaringan narkotika di Surabaya. Kepala Bidang Pemberantasan di BNN Bali I Putu Agus Arjaya menerangkan, dari Jrm yang ditangkap Selasa (5/4), BNN Bali menyita lebih kurang 1 kg sabu.
BNN Bali lantas mengembangkan kasus ini. Lantas, ada dua orang ditangkap di tempat terpisah di Denpasar, Jumat (8/4). Dari FTP (55) disita 239,88 gram sabu dan 134 butir pil MDMA. Sementara dari tangan Nrs (31) disita 134,83 gram sabu.
Kepala BNN Bali Brigadir Jenderal Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, Jrm sejauh ini berperan sebagai sopir travel. Tugasnya membawa 1 kg sabu dari Surabaya ke Bali. Atas perannya, dia dibayar Rp 5 juta.
”Pemesannya sudah ada di Bali. Total harga sabu itu Rp 900 juta. Uang muka 10 persen sudah dibayar,” ujar Sugianyar.
Selain itu, BNN dan Bea Cukai Denpasar juga menggagalkan peredaran ganja sintetis seberat 14,35 gram, yang dikirimkan melalui jasa titipan pada Kamis (21/4). Adapun, kerja sama BNN dan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan Denpasar bisa mencegah masuknya narkotika jenis sabu seberat 5,72 gram ke dalam penjara pada Jumat (8/4).