Tiga Harimau Sumatera Mati Terjerat di Kawasan HGU Perusahaan Sawit di Aceh
Kematian satwa lindung dalam konsesi karena pemasangan jerat marak. Proses hukum harus tuntas agar memberikan efek bagi pelaku. Jika tidak, satwa lindung akan selalu dalam ancaman.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
IDI RAYEUK, KOMPAS — Tiga ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati terjerat tali baja (sling) di dalam area hak guna usaha perusahaan sawit di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Satwa lindung yang mati akibat terikat tali baja terus terjadi, tetapi pemasang jerat sulit diidentifikasi.
Bila dilihat dari bangkai yang masih utuh, kematiannya belum lama atau sekitar beberapa hari sebelum ditemukan. Diperkirakan harimau yang mati itu adalah dua berusia dewasa dan satu remaja.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto, Senin (25/4/2022), menuturkan, bangkai tiga harimau itu ditemukan pada Minggu (24/4/2022) oleh anggota lembaga swadaya masyarakat. Kasus ini sekarang ditangani Polres Aceh Timur, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan BKSDA Aceh.
”Tim kami hari ini (Senin) akan melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi,” kata Agus.
Agus menambahkan, kematian satwa lindung dalam area konsesi perkebunan sawit terus berulang. Dia berharap penyidik juga memanggil pihak perusahaan. ”Bagaimanapun perusahaan berkewajiban menjaga konsesinya. Di Aceh, banyak wilayah konsesi koridor satwa,” kata Agus.
Kepala Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Mahmun Hari Sandy Sinurat menduga jerat itu digunakan untuk memburu babi hutan. Penyelidikan akan dilakukan untuk mencari identitas pemasang jerat.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Subhan mengatakan tengah mendalami peran para pihak, baik perorangan maupun korporasi. Perwakilan perusahaan akan dipanggil untuk dimintaI keterangan terkait kasus ini. Subhan mengatakan, keterlibatan perusahaan penting untuk melindungi satwa. Tidak sedikit wilayah konsesi masuk dalam jalur jelajah satwa.
Tumpang-tindih
Kematian satwa karena jerat di Aceh juga cukup masif. Pada Selasa (24/8/2021), di Desa Le Buboh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, tiga ekor harimau mati juga terkena jerat tali baja. Lokasi kematian di dalam kawasan hutan produksi. Hingga kini kasus itu belum tuntas. Polisi telah menetapkan satu tersangka yang masih buron.
Pada Minggu (14/11/2021), seekor anak gajah sumatera juga kritis karena belalainya terjerat tali baja. Lokasi penemuannya berada dalam konsesi perkebunan sawit. Setelah dirawat beberapa hari, anak gajah itu mati. Kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Aceh Ahmad Shalihin menuturkan, buruknya tata kelola kawasan membuat tumpang-tindih antara konsesi sawit dan koridor satwa. Dia menilai, perusahaan sawit belum terlibat sepenuhnya melindungi satwa.
”Seharusnya perusahaan melarang pemasangan jerat dalam kawasan perusahaannya karena di situ ada habitat harimau,” kata Shalihin.
Shalihin menambahkan, kasus kematian tiga harimau tersebut harus diusut tuntas agar menjadi pembelajaran dan efek jera. Meski jerat dipasang untuk memburu babi, pelaku harus dihukum karena menyebabkan kematian satwa lindung. Dia khawatir, bila tidak ditindak, kasus serupa terus terulang.
Sementara itu, BKSDA Sumatera Utara kini sedang berusaha mengevakuasi satu ekor harimau sumatera yang terkena jerat tali baja di kakinya. Harimau liar itu berada di kawasan Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pada Minggu (24/4/2022), tim menemukan keberadaan harimau itu. Namun, saat hendak ditembak dengan bius, harimau itu menyerang salah seorang petugas. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Irzal Azhar meminta warga membatasi aktivitas di luar rumah sampai harimau itu dapat ditangkap.