Nekat Menerabas Pelintasan KA, Tiga Tewas di Surabaya
Kecelakaan fatal terus terjadi di pelintasan sebidang dan mayoritas bukan faktor internal perjalanan kereta api, melainkan ketidakpatuhan pengguna jalan atau masyarakat dalam perjalanan.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS - Nekat menerabas pelintasan kereta api tanpa palang pintu, tiga orang dalam satu mobil tewas ditabrak KA Sancaka Tambahan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (24/4/2022), sekitar pukul 23.30. Perilaku ideal pengguna jalan sangat dibutuhkan guna menjamin keselamatan berlalu lintas.
Korban tewas adalah Abid Bahrain (19), Zidan Ibrahim (19), dan Fairuz Aditya Maulana (19). Semuanya warga Surabaya. Saat kecelakaan di pelintasan Jalan Manunggal, Kebonsari, itu, mereka berada dalam mobil Honda Brio merah berpelat nomor polisi B 1120 QC.
Pelintasan di Jalan Manunggal, Kebonsari, belum dilengkapi dengan peralatan peringatan dan persinyalan KA. Berada di jalan berstatus pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya, tempat itu hanya dijaga sukarelawan.
Sukarno, sukarelawan pelintasan KA, mengatakan, sebelum kecelakaan, mobil Honda Brio itu bergerak dari barat ke timur. Saat bersamaan, KA Sancaka Tambahan dengan rute Surabaya Gubeng-Yogyakarta mulai mendekati pelintasan.
Saat KA Sancaka semakin dekat, Sukarno mengatakan telah meminta semua kendaraan yang akan melintas untuk berhenti menggunakan tongkat penerang. Mobil naas itu, kata Sukarno, juga sempat berhenti.
Akan tetapi, tanpa disangka, mobil itu tiba-tiba menerabas pelintasan, justru saat KA semakin dekat. ”Kecelakaan akhirnya tidak bisa dihindari,” kata Sukarno.
Akibatnya, mobil terpelanting hingga sekitar 100 meter. Saat dievakuasi, mobil sudah rusak berat dan tiga orang di dalamnya tewas. Jenazah korban lantas dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Polda Jatim, berkisar 2-3 kilometer dari pelintasan.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Inspektur Satu Haerul Anwar mengatakan, para korban tidak mabuk atau dalam pengaruh obat-obatan ataupun minuman beralkohol. Kemungkinan besar kecelakaan terjadi karena ketidakhati-hatian pengemudi.
”Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, sukarelawan pelintasan sempat meminta mobil berhenti. Kendaraan itu sempat berhenti karena ada KA mendekat. Tetapi, mobil nekat melintas,” katanya.
Manajer Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, kecelakaan membuat perjalanan KA Sancaka Tambahan terlambat 136 menit. KA ini mengalami kerusakan lokomotif.
”Lokomotif harus diganti dan KA berangkat kembali pukul 01.26,” katanya.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menuturkan, dalam melihat kecelakaan di pelintasan, publik hendaknya tidak selalu menyalahkan kurangnya kelengkapan alat pengaman. Menurut dia, Undang-Undang tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan perjalanan KA harus didahulukan.
Apalagi, Djoko mengemukakan, sistem peringatan seperti rambu hendaknya tidak menjadi tumpuan utama menjamin keselamatan perjalanan. Perilaku pengemudi mematuhi rambu lalu lintas justru menjadi hal terpenting mencegah kecelakaan.
Berdasarkan data KAI, lebih dari 60 persen kecelakaan di pelintasan sebidang akibat diganggu atau bukan dari faktor perjalanan KA. Di Jatim, kecelakaan di pelintasan sebanyak 268 peristiwa pada tahun 2020 dan meningkat menjadi 271 kasus tahun 2021.
Kini Jatim memiliki 1.074 pelintasan. Sebanyak 44 lokasi di antaranya di jalan nasional, 19 lokasi di jalan provinsi, dan 1.011 lokasi di jalan kabupaten/kota. Pelintasan di jalan nasional dan jalan provinsi telah dilengkapi dengan palang dan sistem peringatan.
”Di kabupaten/kota, transportasi belum dianggap sebagai kebutuhan dasar sehingga alokasi anggaran untuk mendukung keselamatan perjalanan warga sepertinya minim,” kata Djoko.