Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Warga Manuhing Salah Prosedur
Penangkapan sembilan pelaku pencurian sawit perusahaan dinilai tidak sesuai prosedur. Pengacara para pelaku menilai kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana murni.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
”PALANGKARAYA, KOMPAS — Kuasa hukum sembilan pelaku terduga pencurian buah tandan sawit milik salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Gunung Mas menilai penangkapan warga di Manuhing melanggar aturan. Bahkan, mereka menyebut penangkapan itu layaknya menangkap teroris.
Sebelumnya, sembilan orang dari lima desa di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ditangkap aparat Kepolisian Resor Gunung Mas lantaran mencuri buah tandan sawit milik PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS). Sebelum ditangkap, para pelaku beraksi bersama ratusan warga lainnya dengan kegiatan memanen masal di lokasi perkebunan sawit sebagai tanda protes untuk menuntut perusahaan guna memberikan kebun plasma yang jadi hak masyarakat.
Sembilan warga itu berasal dari lima desa di Kecamatan Manuhing, rinciannya, satu orang dari Desa Tumbang Jalemu, satu orang dari Desa Gohang, empat orang dari Kelurahan Tumbang Talaken, dua orang dari Desa Sei Duhian, dan seorang lagi dari Desa Rabambang.
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Rumah Yansyah, warga Desa Tumbang Jalemu, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Jumat (22/4/2022). Yansyah merupakan satu dari sembilan orang yang ditangkap polisi karena melakukan aksi protes dengan memanen sawit di kawasan perusahaan.
Sembilan orang yang ditangkap itu masing-masing bernama Yansyah, Wanson, Timan Adar, Koswoyo, Deni bin Damut, Muliadi, Retno bin Diok, Gusti Tahan Wiratama, dan Damut. Mereka sampai saat ini masih berada di balik sel (Kompas, 25/4/2022).
Sembilan warga Manuhing itu didampingi oleh tim hukum yang ditunjuk kepolisian, yakni Eprayen Punding dan Haruman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa. Menurut kuasa hukum para tersangka, sebagian dari pelaku yang ditangkap masih dalam pemeriksaan untuk membuat berita acara pemeriksaan.
Eprayen Punding mengungkapkan, setelah berbincang dengan para pelaku juga keluarga pelaku, pihaknya menilai penangkapan para pelaku melanggar aturan. Pasalnya, polisi tidak menunjukkan surat penangkapan kepada pelaku ataupun keluarga pelaku saat melakukan penangkapan.
”Mereka ditangkap tidak sesuai prosedur, apalagi bukan ditangkap di lokasi kejadian, tapi tengah malam di rumahnya masing-masing. Padahal saat aksi panen raya itu, polisi ada di sana,” kata Eprayen saat dihubungi dari Palangkaraya, Senin (25/4/2022).
Selain itu, lanjut Eprayen, banyak barang bukti termasuk uang puluhan juta rupiah yang disita petugas yang tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut. Bahkan, Eprayen mengungkapkan, sebelum penangkapan sembilan orang itu, ada beberapa orang lagi yang sempat ditangkap, tetapi tidak ada kaitannya dengan aksi panen maupun pencurian.
”Seperti yang namanya Suriyansyah itu bahkan tidak ikut demo, tapi sempat ditahan 10 hari, tapi sudah berhasil kami keluarkan. Lalu mau dikenakan kasus narkotika karena saat tes urine positif, tapi buktinya enggak ada akhirnya bisa keluar,” kata Eprayen.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Jumat (22/4/2022), belasan mobil perusahaan membawa berton-ton buah tandan sawit segar ke beberapa tempat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Di Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, beberapa warga ditangkap lantaran dituduh mencuri kelapa sawit milik perusahaan.
Haruman, kuasa hukum lainnya, menambahkan, penangkapan tersebut layaknya penangkapan teroris karena ditangkap malam hari, sebagian petugas bahkan mengenakan penutup kepala atau topeng dan sebagian tidak mengenakan seragam.
”Lampu rumah dimatikan sebelum ditangkap, pintu didobrak, lalu uang puluhan juta diambil jadi barang bukti, lalu ada suara tembakan ke udara untuk menakuti pelaku dan keluarganya padahal mereka di dalam rumah,” ungkap Haruman.
Haruman menilai kasus tersebut bukan tindak pidana murni lantaran dipicu oleh konflik antara perusahaan dan warga. ”Sebenarnya yang dilakukan warga bukan mencuri, tapi memanen sawit karena hasilnya disimpan di rumah tidak dijual. Mereka menunggu kebun plasma diberikan, baru diberikan lagi buah sawit yang diambil itu," kata Haruman.
Lampu rumah dimatikan sebelum ditangkap, pintu didobrak, lalu uang puluhan juta diambil jadi barang bukti, lalu ada suara tembakan ke udara untuk menakuti pelaku dan keluarganya, padahal mereka di dalam rumah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor Gunung Mas Ajun Komisaris Besar Irwansyah meminta kuasa hukum para pelaku untuk bisa melakukan konfirmasi langsung ke Polres Gunung Mas untuk memastikan. Pihaknya sudah melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur.
”Silakan untuk pengacara konfirmasi langsung ke kantor,” ungkap Irwansyah melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Irwansyah mengungkapkan, pihaknya sudah mengimbau dan mengingatkan masyarakat yang pada Selasa 5 April 2022 lalu melakukan aksi. Ia bahkan sudah mengingatkan masyarakat bahwa aksi panen raya yang dilakukan itu merupakan pelanggaran hukum dan bisa berdampak pada proses hukum.
”Sudah diingatkan bahwa itu merupakan pelanggaran, tetapi aksi tetap dilakukan bahkan mereka bilang sendiri akan bertanggung jawab,” kata Irwansyah.
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Sebuah truk angkutan buah tandan sawit hampir terperosok di jalan koneksi menuju jalan Trans-Kalimantan, tepatnya di Desa Karitak dan Kampuni, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jumat (10/12/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas Inspektur Satu Jhon Digul Manra menampik pihaknya mengambil sejumlah uang. Bahkan, menurut Jhon, pihaknya tidak masuk ke dalam kamar.
”Kami gak ada ngambil uang, kalau alat panen seperti dodos iya itu kami sita untuk barang bukti,” kata Jhon Digul.
Jhon mengungkapkan, selain sembilan pelaku, pihaknya masih akan mengejar tersangka lainnya yang sampai saat ini belum ditangkap. Ia menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dan belum ada penambahan tersangka.
”Masih ada beberapa orang lagi (dalam pengejaran) sambil pengembangan kasus ini,” ujarnya melalui pesan singkat.
Menanggapi hal tersebut Humas PT KHS, Hendra Wijaya, mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Ia juga mengungkapkan, tuntutan masyarakat terkait kebun plasma mulai dipenuhi. Pihaknya sudah memberikan ratusan juta rupiah sebagai dana kompensasi plasma.
”Kami dari perusahaan tetap menjalin hubungan baik dengan masyarakat, kami mau berdampingan dengan masyarakat sekitar dan kami membuka diri kepada masyarakat,” kata Hendra saat dihubungi pada Minggu (24/4/2022).