Tenaga Kerja di NTT Jangan Takut Lapor jika Tidak Mendapat THR
Pengusaha di NTT wajib membayar tunjangan hari raya. Karyawan harus melapor kepada pihak berwenang jika tidak mendapatkan THR.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·2 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Tenaga kerja di Nusa Tenggara Timur diminta tidak takut melapor apabila belum mendapat tunjangan hari raya. Para pengusaha diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajibannya.
Data Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT menyebutkan, sedikitnya 7.500 orang dari total lebih kurang 50.000 tenaga kerja berhak atas tunjangan hari raya (THR). Tunjangan itu adalah hak tenaga kerja di hari raya.
”Karyawan yang tidak mendapatkan THR agar melapor pada kami atau dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Nilainya satu bulan gaji. Upah minimum NTT Rp 1.795.000 per bulan. Sejauh ini belum ada pengaduan terkait ini,” kata Ketua SPSI NTT Stanis Tefa.
Selain itu, dia juga meminta pengusaha tidak abai membayar THR. Pengusaha yang lalai bisa mendapat sanksi, mulai dari yang ringan sampai pencabutan hak izin usaha.
Tidak ada perusahaan skala besar di NTT. PT Semen Kupang sudah berhenti beroperasi sejak 31 Desember 2021. Hanya ada perusahaan yang bergerak di bidang usaha ritel berupa usaha swalayan, minimarket, dan pertokoan. Selain itu, masih ada perusahaan milik BUMN dan BUMD yang memiliki ratusan karyawan.
Nurhayati Ose (33), karyawan di salah satu minimarket di Kota Kupang, mendapat THR sesuai gajinya selama sebulan sebesar Rp 1,5 juta. Upah itu berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja di atas tiga tahun.
”Sedangkan karyawan yang bekerja 2-3 tahun diupah Rp 1,3 juta per bulan, 1-2 tahun Rp 1 juta per bulan, dan belum sampai satu tahun atau masa percobaan diupah Rp 600.000 per bulan,” katanya.