logo Kompas.id
NusantaraTenaga Kerja di NTT Jangan...
Iklan

Tenaga Kerja di NTT Jangan Takut Lapor jika Tidak Mendapat THR

Pengusaha di NTT wajib membayar tunjangan hari raya. Karyawan harus melapor kepada pihak berwenang jika tidak mendapatkan THR.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 2 menit baca
Asti (23), seorang karyawan di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kerajinan tenun ikat Ina Ndao di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (10/5/2021), bekerja menggunting kertas untuk label setiap produk topi Tii Langga di depannya. Karena pandemi Covid-19, upah karyawan di tempat ini disesuaikan dengan pemasukan.
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Asti (23), seorang karyawan di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kerajinan tenun ikat Ina Ndao di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (10/5/2021), bekerja menggunting kertas untuk label setiap produk topi Tii Langga di depannya. Karena pandemi Covid-19, upah karyawan di tempat ini disesuaikan dengan pemasukan.

KUPANG, KOMPAS — Tenaga kerja di Nusa Tenggara Timur diminta tidak takut melapor apabila belum mendapat tunjangan hari raya. Para pengusaha diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajibannya.

Data Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT menyebutkan, sedikitnya 7.500 orang dari total lebih kurang 50.000 tenaga kerja berhak atas tunjangan hari raya (THR). Tunjangan itu adalah hak tenaga kerja di hari raya.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000