Sertifikasi tanah di zona I Candi Borobudur penting dilakukan untuk memperjelas status tanah serta pengelolaan dan pemeliharaannya di masa mendatang.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Sertifikasi atas 7 hektar tanah yang ada di zona I Taman Wisata Candi Borobudur penting untuk dilakukan demi memperjelas status tersebut sebagai tanah negara. Ketidakjelasan status tanah yang sebelumnya dibiarkan terjadi dikhawatirkan akan menghambat semua pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan perawatan areal candi, termasuk pengeluaran anggaran terkait kebutuhan tersebut.
Direktur Perlindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Irini Dewi Wanti mengatakan, hal ini sebenarnya bisa dimaklumi dan dipahami dengan logika sederhana, di mana negara tidak mungkin repot mengeluarkan dana untuk aset yang bukan miliknya.
”Ketika kita, misalnya, tiba-tiba mengajukan permintaan dana APBN untuk membiayai kegiatan untuk BCB (benda cagar budaya) yang status tanahnya tidak jelas, tentu saja permohonan tersebut akan langsung ditolak,” ujarnya saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Balkondes Karanganyar, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022).
Seperti diberitahukan sebelumnya, sekitar 7 hektar tanah di zona 1 Taman Wisata Borobudur terdata sebagai tanah kas desa dan tercatat dalam buku tanah letter C Desa Nomor 4 Persil 14 Kelas D.IV.
Letter C dianggap bukan menjadi bukti kepemilikan yang sah. Karena Taman Wisata Candi Borobudur adalah kawasan nasional, yang berhak mengajukan permohonan sertifikasi adalah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selama ini, status tanah di areal candi yang tidak jelas, sebelumnya tidak mengganggu kegiatan pemeliharaan. Namun, di masa mendatang, hal itu pun tetap berpotensi menjadi masalah yang tidak bisa diabaikan.
Sertifikasi juga penting dilakukan sebagai barang milik negara, di mana luas tanah yang tercantum dalam sertifikat nantinya juga menjadi dasar perhitungan untuk pengeluaran dana untuk berbagai kebutuhan di areal tersebut.
Sertifikasi seperti yang dilakukan pada areal tanah di sekitar Candi Borobudur tersebut, menurut dia, semestinya juga dilakukan pada semua areal BCB di seluruh Indonesia. Namun, karena keterbatasan dana APBN, hingga saat ini masih banyak pula BCB yang status kepemilikan tanahnya tidak jelas.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Suroso mengatakan, serifikat hak pakai atas nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah diterbitkan.
Segala proses sejak pengajuan permohonan sertifikasi pada tahun 2021 hingga sertifikat selesai dibuat, menurut dia, sudah berjalan sesuai aturan.
”Tidak ada penyimpangan atau malaadministrasi apa pun. Semua kami proses sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Selama ini, permohonan sertifikasi hak pakai sering diajukan oleh instansi pemerintah. Pemerintah Kabupaten Magelang, menurut dia, juga banyak melakukan sertifikasi dengan status hak pakai di areal ruas-ruas jalan.
Sementara itu, Pemerintah Desa Borobudur tetap berpendapat bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang diduga telah melakukan malaadministrasi sehingga permohonan sertifikasi diterima dan kini sertifikat bahkan telah diterbitkan.
Sekretaris Lembaga Adat Desa (LAD) Borobudur Aji Luhur mengatakan, pihaknya pun menduga bahwa dalam proses sertifikasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memberikan bukti dokumen yang cacat hukum atau tidak lengkap.
”Ketika mereka (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) kemudian tiba-tiba mengklaim tanah di candi sebagai tanah mereka, mereka berarti telah melakukan tindak pidana penyerobotan aset,” ujarnya.