Kebakaran Tewaskan Tujuh Orang di Samarinda, Sopir Mobil Kabin Ganda Jadi Tersangka
Sopir mobil kabin ganda yang diduga memicu kebakaran di Kota Samarinda ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan tunggal dan kebakaran.
Oleh
SUCIPTO
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Polisi menetapkan M (21), sopir mobilkabin ganda, sebagai tersangka karena diduga menyebabkan kecelakaan tunggal dan kebakaran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dia diduga lalai mengemudi sehingga memicu kebakaran yang menewaskan tujuh orang.
”Setelah olah TKP, kami melaksanakan gelar untuk menetapkan tersangka. M menjadi tersangka dan kami tahan. Dia sopir mobil Toyota Hilux KT 8502 NM kabin ganda,” ujar Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Ary Fadli, yang dihubungi dari Balikpapan, Selasa (19/4/2022).
Ary melanjutkan, polisi mengenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian subsider Pasal 188 KUHP tentang Kebakaran. Sopir diduga lalai mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan tunggal dan memicu kebakaran di Jalan Wahab Syahranie, Gang Wangi RT 014 RW 005, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Minggu (17/4/2022).
”Penumpang di dalam mobil yang mendampingi sopir statusnya saksi dan dikenai wajib lapor,” tambah Ary.
Kebakaran ini bermula pada Minggu pukul 04.35 Wita. Mobil yang dikendarai M menabrak pagar di tepi jalan, kemudian membentur bensin eceran. Akibatnya, percikan api muncul yang kemudian menjalar ke bagian depan tiga ruko. Dari pemeriksaan polisi, M mengaku kelelahan.
Dalam beberapa menit, api kemudian membakar bagian depan bangunan tersebut. Lantaran tidak ada pintu keluar di belakang bangunan, tujuh orang terjebak di dalamnya. Mereka ditemukan tak bernyawa setelah api dipadamkan petugas.
Semuanya diduga kehabisan oksigen dan terpapar asap kebakaran. Jenazah korban sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada malam hari setelah kejadian.
Aqila, bocah perempuan sembilan tahun yang selamat saat kebakaran masih dirawat di RSUD AW Sjahranie Samarinda. Saat itu, ia menunggu di ruko saat orangtuanya keluar berbelanja. ”Dia kini didampingi orangtua dan keluarga,” ujar Ary.
Sebelumnya, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kebakaran. Kepala Urusan Fisika Pusat Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya Komisaris Handi mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti penyebab kebakaran.
Selain menggali kronologi dari sejumlah saksi, mereka membawa sejumlah barang untuk diteliti lebih lanjut. Timnya membawa jeriken yang menjadi tempat penyimpanan bensin eceran dari lokasi kejadian. Jeriken diduga tertabrak mobil yang kemudian menimbulkan percikan api.
”Selain itu, ada juga kabel aki serta penutup mobil yang diduga jadi pemicu kebakaran,” kata Handi.