Modifikasi Kendaraan Jadi Modus Penimbun Solar di DIY dan Cilacap
Polres Cilacap dan Polda DIY membongkar sejumlah praktik penimbunan solar bersubsidi dengan modus modifikasi truk. Pelaku memanfaatkan disparitas harga solar subsidi dan industri untuk mengeruk untung.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO, GREGORIUS MAGNUS FINESSO, KRISTI DWI UTAMI
·5 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah DI Yogyakarta mengungkap tiga kasus penimbunan bahan bakar minya bersubsidi. Dua kasus terjadi menggunakan modus pengangkutan BBM dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Di Cilacap, polisi menangkap dua tersangka A (37) dan R (37), penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Keduanya menggunakan truk yang telah dilengkapi pompa otomatis untuk memindahkan solar dari badan truk ke dalam tiga bak tampungan yang ditutupi terpal di atas truk. Sebanyak 3.200 liter solar disita.
”Setelah diinterogasi, barang ini tidak diedarkan di Cilacap, tapi diambil tangki ke arah Semarang. Kami masih mendalami apakah dijual untuk kepentingan industri, perkebunan, atau yang lain karena mereka ini tahunya hanya menjual ke pihak pembeli,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Eko Widiantoro, Selasa (19/4/2022).
Eko menyampaikan, kedua tersangka itu berperan sebagai sopir truk dan penjaga gudang tempat penimbunan solar. ”Seolah-olah mereka mengisi BBM truk secara normal, tapi solar dipindahkan dari tangki kendaraan ke kempu (bak penampungan) dengan mesin modifikasi. Saat mesin truk dinyalakan, mesin pompa menyedot BBM ke atas sehingga tidak mencurigakan,” ujarnya.
Mereka tidak hanya beraksi di satu SPBU, tetapi juga di sejumlah SPBU di Cilacap. Sekali mengisi solar, mereka mengisi hingga Rp 300.000 atau mendapatkan sekitar 50 liter. ”Jadi, dia beli dengan harga Rp 5.150 per liter. Lalu dijual kembali kepada pihak terkait di harga Rp 6.000 per liter sehingga ada selisih,” paparnya.
Eko mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada 13 April 2022 pukul 10.30 di SPBU Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap. Selain 3.200 liter solar, barang bukti yang disita adalah sebuah truk yang telah dimodifikasi serta di atasnya terdapat tiga kempu atau bak plastik besar masing-masing berukuran 1.000 liter.
Tersangka A (37) menyampaikan, dirinya telah menimbun BBM solar ini dalam waktu 3-4 bulan terakhir. ”Beli solar dengan harga normal Rp 300.000. Lalu tombol di dalam truk dinyalakan untuk menghidupkan pompa supaya solar naik ke atas. Dalam sehari bisa datang ke 4-5 SPBU. Sehari bisa dapat 200-250 liter,” kata A.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Rifeld Constatien menyampaikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Adapun di DI Yogyakarta, Ditreskrimsus Polda DIY menangkap dua pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dengan modus menggunakan tangki modifikasi untuk menampung BBM serta membeli menggunakan jeriken tanpa izin. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, dalam kasus penyelewengan solar, pihaknya menangkap TY (44) pada Minggu (17/4/2022) pagi di daerah Mlati, Sleman.
”Modusnya, kendaraan dimodifikasi dengan tangki yang disiapkan dengan jumlah lebih besar, bertujuan menampung lebih banyak BBM,” kata Roberto di Mapolda DIY. Solar itu ditampung di tangki untuk kemudian dikuras dan dijual kepada industri-industri.
Kebutuhan solar industri yang belakangan sangat tinggi dimanfaatkan pelaku untuk mengeruk keuntungan. Disparitas harga solar bersubsidi yang kini Rp 5.150 per liter cukup jauh dibandingkan solar industri Rp 14.000 per liter. Adapun para tersangka menjual solar tersebut seharga Rp 7.000-Rp 8.000 per liter. Dari kasus ini, polisi menyita 495 liter solar subsidi.
Kasus kedua, Polda DIY menangkap AD (39) yang diduga melanggar perniagaan BBM menggunakan jeriken. Kasubdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Rianto mengungkapkan, polisi menyita 35 liter solar, 70 liter pertamax, dan 105 liter pertalite.
”Pertamax dan pertalite juga disita karena kami menggunakan Pasal 55 yang di sana unsurnya adalah penyalahgunaan pengangkutan atau niaga,” ungkap Rianto. Ia menegaskan, pengangkutan BBM bersubsidi harus mengantongi izin. Dalam kasus ini, solar, pertalite, dan pertamax diangkut dalam jeriken tanpa izin khusus.
Terhadap kedua pelaku diterapkan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dengan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Apresiasi
PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi Polres Cilacap dan Polda DIY yang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak subsidi jenis solar. Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyebut, keberhasilan tersebut telah membantu dan mendukung Pertamina melindungi hak masyarakat penerima subsidi.
”Kejahatan tersebut tentu sangat merugikan negara dan masyarakat, utamanya para penerima hak produk BBM Solar subsidi, seperti sopir angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya. Kami berharap sinergi antara Pertamina dengan Polri yang telah berjalan dengan baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga pemenuhan kebutuhan energi untuk masyarakat Indonesia tidak terganggu,” kata Brasto saat dihubungi, Selasa petang.
Brasto pun mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan produk subsidi, dalam hal ini solar, sesuai regulasi pemerintah. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Selain itu, aturan penggunaan BBM subsidi juga terdapat dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang pengendalian penyaluran jenis bahan bakar tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.
”Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan produk BBM subsidi diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat,” imbuhnya.
Pertamina memiliki dua terminal bahan bakar yang menyalurkan BBM, khususnya solar, di Kabupaten Cilacap. Dua terminal itu adalah Fuel Terminal Maos dan Fuel Terminal Cilacap. Kendati tak merinci jumlah stok solar di kedua terminal tersebut, Brasto menyebut, persediaannya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian di Cilacap hingga 10 hari. Masyarakat diminta tidak khawatir.