Dosen FMIPA UGM, Karna Wijaya, diduga mengeluarkan ujaran kebencian atas insiden penganiayaan terhadap Ade Armando. Pihak rektorat, Senin besok, akan memanggilnya untuk memintai klarifikasi.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
LITBANG KOMPAS
Universitas Gadjah Mada
YOGYAKARTA, KOMPAS — Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Universitas Gadjah Mada, Karna Wijaya, diduga mengeluarkan ujaran kebencian atas insiden penganiayaan yang dialami pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. Ujaran kebencian tersebut diunggah dalam akun media sosial Facebook miliknya. Rektorat Universitas Gadjah Mada akan segera memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi kasus yang tengah banyak diperbincangkan publik itu.
Tangkapan layar tentang ujaran kebencian yang dilontarkan Karna Wijaya tersebar luas lewat pesan singkat. Pada salah satu unggahan yang menunjukkan foto Ade Armando dicoret silang, Karna menuliskan, ”SATU PERSATU DICICIL MASSA”. Pada unggahan lain, Karna mengatakan, ”GARA-GARA PARA LAMBE TURAH, jadi gaduh di mana-mana dan berakhir setelah bugil ditelanjangi massa”. Pernyataan itu diduga dilontarkan seusai insiden penganiayaan yang dialami Ade Armando di sela-sela mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta, 11 April 2022.
Tangkapan layar unggahan-unggahan tersebut juga banyak diperbincangkan di media sosial Twitter. Akun bernama @MurtadhaOne1 menjadi salah seorang yang mengunggahnya. Unggahan tersebut dicuitkan ulang oleh 1.201 pengguna dan disukai 1.987 pengguna.
Rektor UGM Panut Mulyono memberikan sambutan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara TNI AD dan UGM tentang pendidikan bagi prajurit di Rektorat UGM, Yogyakarta, Jumat (10/1/2020).
”Kami sudah berkoordinasi atas informasi-informasi tersebut. Prinsipnya, kami akan berjalan memproses sesuai aturan yang sudah ada di UGM. Ada kode etik dosen, ada juga Dewan Kehormatan Universitas, itu yang akan bekerja,” kata Rektor UGM Panut Mulyono saat dihubungi, Minggu (17/4/2022) siang.
Dalam kode etik dosen, lanjut Panut, sudah tertera jelas hal-hal apa saja yang harus dilakukan seorang pengajar. Misalnya, sewaktu menyampaikan pendapat di muka publik, hendaknya seorang dosen bisa menyesuaikan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Jangan sampai pernyataan yang dikemukakan justru menyinggung perasaan orang lain dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
Dalam kode etik dosen sudah tertera jelas hal-hal apa saja yang harus dilakukan seorang pengajar. Misalnya, sewaktu menyampaikan pendapat di muka publik, hendaknya seorang dosen bisa menyesuaikan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Sebisa mungkin, lanjut Panut, seorang pendidik harus bisa menyampaikan pernyataan-pernyataan yang jauh dari hal-hal buruk. Lebih-lebih yang mengandung muatan penghinaan disertai kata-kata kasar. Itu berkaitan dengan posisi seorang pengajar yang juga seharusnya menjadi teladan bagi para mahasiswa.
”Tugas kita tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga memberikan contoh hal-hal baik seperti sikap mulia, karakter yang terhormat, dan karakter yang bagus. Dosen itu menjadi panutan mahasiswanya,” kata Panut.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Sekretaris Rektor UGM Gugup Kismono memberi penjelasan tentang surat edaran UGM terhadap sivitas akademika dalam menghadapi Covid-19, di Rektorat UGM, Yogyakarta, Senin (2/3/2020).
Dihubungi terpisah, Sekretaris Rektor UGM Gugup Kismono menyampaikan, persoalan yang menyangkut Karna menjadi perhatian serius pihak universitas. Untuk itu, pihaknya akan memproses cepat isu yang beredar luas di media sosial tersebut. Namun, pemanggilan baru akan dilakukan pada Senin (18/4/2022). Pasalnya, informasi mengenai perbuatan Karna baru diterima mendekati akhir pekan.
Pemanggilan tersebut, jelas Gugup, bertujuan untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, saat ini, perbuatan yang dilakukan Karna masih berstatus sebagai dugaan. Belum ada penjelasan rinci dari Karna. Diharapkan, setelah yang bersangkutan dimintai keterangan, duduk perkara dari persoalan bisa lebih terurai jelas.
”Ini prosedur yang standar, ya. Yang bersangkutan (Karna) harus ditanyai. Misalnya, beliau menjelaskan dan mengakui, itu kan lebih mudah prosesnya. Sebab, ada kemungkinan lain yang harus kita penuhi sebagai asesmen. Jadi, proses hukumnya juga kami penuhi,” kata Gugup.
Para mahasiswa baru UGM mengikuti penutupan Pelatihan Pembelajar Sukses bagi Mahasiswa Baru, Minggu (23/8/2015), di Lapangan Grha Sabha Pramana, UGM, Yogyakarta. Acara itu diikuti sekitar 9.500 mahasiswa baru UGM.
Gugup mengungkapkan, langkah selanjutnya baru bisa diketahui setelah pihak rektorat memanggil Karna. Dari situ, dapat dilihat apakah ada unsur-unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan dosen tersebut. Pihak rektorat akan menunjukkan sikapnya mengingat posisi Karna juga sudah berstatus sebagai guru besar.
”Ini masalahnya terkait etika. Kami punya jati diri yang harus dijunjung, perilaku etis yang harus diindahkan baik oleh mahasiswa, tenaga pendidik, maupun dosen. Apalagi, ini guru besar yang seharusnya menjadi panutan. Kalau ada pelanggaran etik, nanti akan diproses oleh Dewan Kehormatan Universitas,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, Karna menjabat sebagai Guru Besar FMIPA UGM sejak 2008. Saat ini, ia mengajar di Jurusan Kimia FMIPA UGM dari jenjang S-1 hingga S-3. Sejumlah bidang yang diampunya di program studi kimia ialah kimia komputasi, kimia zat padat, kimia kuantum, dan kinetika kimia.