Terpidana Eddy Rumpoko, Mantan Wali Kota Batu, Dituntut Penjara Lagi
Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu Periode 2007-2017 terancam dipenjara lagi karena kasus gratifikasi. Eddy saat ini masih menjalani hukuman akibat menerima mobil mewah dan uang Rp 1,6 miliar dari pengusaha pada 2017.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS — Belum bebas dari penjara akibat kasus suap, terpidana korupsi Eddy Rumpoko dituntut lagi hukuman delapan tahun penjara. Mantan Wali Kota Batu ini dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 45,9 miliar selama dua periode menjabat sebagai kepala daerah. Gratifikasi itu dia terima dari pengusaha rekanan pemda serta pelaku usaha yang ingin berinvestasi di ”Kota Bunga”.
Selain hukuman penjara, suami Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider empat tahun penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45,9 miliar subsider tiga tahun penjara. Pembayaran uang pengganti itu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa serta hasil lelang terhadap aset yang disita.
”Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Andre Lesmana.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (14/4/2022). Sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta dan dihadiri kuasa hukum terdakwa. Adapun Eddy hadir secara virtual dari Lapas Semarang, tempatnya menjalani hukuman sebagai terpidana kasus suap.
Dalam materi tuntutannya, jaksa Andre Lesmana mengatakan Eddy Rumpoko merupakan Wali Kota Batu yang menjabat selama dua periode, yakni 2007-2017. Selama menjabat kepala daerah, terdakwa menerima pemberian berupa uang dari pengusaha rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Batu.
Pemberian uang itu, antara lain berasal dari Muhammad Zaini Ilyas senilai lebih dari Rp 8 miliar, Yusuf ST sebesar Rp 2,28 miliar, dan Ferryanto Tjokro. Mereka merupakan pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Uang pemberian kepada terdakwa ini merupakan imbalan atas pekerjaan atau proyek yang mereka peroleh.
Selain dari pengusaha rekanan, Eddy Rumpoko selama menjabat juga menerima gratifikasi dari para investor yang menanamkan modalnya di Kota Batu, seperti Paul Sastro Sendjojo selaku pemilik Jatim Theme Park dan Iwan Budianto selaku direksi PT Agit Perkasa, PT Duta Perkasa Unggul Lestari, dan PT Lembu Nusantara Jaya. Selain itu, menerima uang dari pengusaha hotel Iwan Gunawan.
Dalam materi tuntutan juga disampaikan tentang penerimaan uang dalam kurun waktu 2011 hingga 2017 senilai Rp 18 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa KPK menghadirkan lebih dari 1.000 alat bukti dan sejumlah saksi pengusaha serta pejabat daerah di lingkup Pemkot Batu.
Jaksa Andre mengatakan, tidak ada alasan pembenar dalam perbuatan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan, antara lain terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh pemerintah di tingkat pusat. Terdakwa tidak mengakui dan berterus terang terhadap gratifikasi yang diterimanya.
Selain itu, terdakwa telah menikmati gratifikasi yang diterimanya dan belum mengembalikannya. Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Eddy juga memiliki tanggungan terhadap keluarga, yakni istri dan anak-anaknya.
Menyikapi tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara, Eddy berencana menyusun materi pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Namun, dia tidak akan membuat materi pembelaan sendiri melainkan menyerahkannya kepada kuasa hukum.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Eddy Rumpoko, yakni Aditya, mengatakan, pihaknya memerlukan waktu dua pekan untuk menyusun materi pembelaan. Salah satu alasannya karena banyak materi tuntutan jaksa KPK yang harus dipelajari, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan ke persidangan.
Eddy Rumpoko ditangkap penyidik KPK pada 16 September 2017 bersama dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Kota Batu Edi Setiawan, serta seorang pengusaha bernama Filipus Djab. Dalam kasus pertama itu Eddy menerima suap berupa uang dan sebuah mobil mewah Toyota Alphard Tahun 2016 senilai Rp 1,6 miliar dari Filipus Djab.
Dalam perjalanannya, Eddy Rumpoko dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan dihukum tiga tahun penjara pada Jumat, 27 April 2018. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara. Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung RI memutuskan terdakwa dihukum 5,5 tahun penjara pada 2020.
Eddy Rumpoko merupakan satu dari 15 kepala daerah di Jatim yang tersangkut kasus korupsi. Kepala daerah lainnya adalah Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Bupati Pamekasan Achmad Syafi’i, Bupati Nganjuk Taufikurrahman, dan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus.
Selain itu, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Malang Rendra Kresna, Wali Kota Malang Muhammad Anton, Wali Kota Pasuruan Sutiyono, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.