logo Kompas.id
NusantaraTerpidana Eddy Rumpoko, Mantan...
Iklan

Terpidana Eddy Rumpoko, Mantan Wali Kota Batu, Dituntut Penjara Lagi

Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu Periode 2007-2017 terancam dipenjara lagi karena kasus gratifikasi. Eddy saat ini masih menjalani hukuman akibat menerima mobil mewah dan uang Rp 1,6 miliar dari pengusaha pada 2017.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/4/2022). Eddy didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 46 miliar selama menjabat.
RUNIK SRI ASTUTI

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/4/2022). Eddy didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 46 miliar selama menjabat.

SIDOARJO,KOMPAS — Belum bebas dari penjara akibat kasus suap, terpidana korupsi Eddy Rumpoko dituntut lagi hukuman delapan tahun penjara. Mantan Wali Kota Batu ini dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 45,9 miliar selama dua periode menjabat sebagai kepala daerah. Gratifikasi itu dia terima dari pengusaha rekanan pemda serta pelaku usaha yang ingin berinvestasi di ”Kota Bunga”.

Selain hukuman penjara, suami Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider empat tahun penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 45,9 miliar subsider tiga tahun penjara. Pembayaran uang pengganti itu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa serta hasil lelang terhadap aset yang disita.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000