Lagi, Polisi Ringkus Pemodal Tambang Liar Gunung Botak
Kepolisian Daerah Maluku kembali meringkus satu pemodal tambang emas liar di Gunung Botak. Sejak lokasi itu beroperasi tahun 2011, aparat keamanan baru bisa menangkap dua pemodal tambang ilegal itu.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku meringkus Win (40) yang diduga sebagai salah satu penyokong dana untuk penambangan emas liar di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua emas batangan seberat 401,48 gram yang baru selesai diolah. Pemodal lainnya terus diburu.
”Pada saat penangkapan oleh anggota kami, pelaku sedang mengolah emas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat, Rabu (13/4/2022). Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (8/4/2022) malam, tetapi demi kelancaran penyidikan kasus, Polda Maluku baru bisa mengungkapkannya kepada publik saat ini.
Menurut Roem, pelaku disergap setelah tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan pemurnian material emas di rumahnya, di Desa Waeneta, Kecamatan Waeapo. Desa itu tidak jauh dari lokasi tambang emas liar Gunung Botak. Saat ditangkap, pelaku sedang memanaskan material emas, kemudian dileburkan dalam wadah pencetakan.
Polisi lalu menyita dua buah emas batangan yang berat totalnya 401,48 gram serta alat pengolahan, alat timbang digital, dan kalkulator. Tidak ada perlawanan saat penangkapan tersebut. Petugas kemudian membawa pelaku ke Ambon dan menahannya di Rutan Markas Polda Maluku.
Roem mengatakan, motif pelaku adalah mencari keuntungan untuk memperkaya diri lewat penambangan ilegal. Pelaku juga diduga membiayai sejumlah orang untuk menambang. Material tambang itu kemudian dibawa ke rumahnya untuk diolah menjadi emas. Kepada petugas, pelaku mengakui, ia mulai beroperasi sejak Februari 2022.
”Sampai dengan saat ini dia bilang telah melakukan pemurnian logam emas lebih kurang sebanyak 10 kali. Kami tidak mungkin percaya begitu saja. Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Roem.
Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara.
Penangkapan Win menambah daftar pemodal tambang ilegal Gunung Botak yang ditangkap sejak areal itu beroperasi tahun 2011. Win merupakan orang kedua yang ditangkap dalam kapasitas sebagai pemodal. Padahal, kuat dugaan, masih banyak pemodal lain yang berkeliaran di sana.
Awal Maret lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku juga menangkap pemodal tambang atas nama Mirna. Polisi menemukan 36 paket sianida masing-masing 25 kilogram, 2 kaleng sianida ukuran 50 kilogram, dan setengah kaleng sianida dengan ukuran 50 kilogram. Ada juga 25 paket kostik masing-masing 25 kilogram.
Selain itu, ada 35 paket karbon berukuran masing-masing 25 kilogram, satu unit pompa pembakaran emas, satu set tabung dan selang minyak, 160 karung material emas masing-masing 25 kilogram, 2 kilogram cairan merkuri, alat timbangan, tungku pembakaran, dan 563 gram emas (Kompas.id 11/3/2022).
Peneliti logam berat dari Universitas Pattimura Ambon, Abraham Mariwy, mengapresiasi penangkapan para pemodal tambang emas liar itu. Keberadaan pemodal akan selalu mendorong petambang untuk masuk lagi ke Gunung Botak yang sudah ditutup pemerintah. Pemodal yang memberikan uang dan peralatan kepada petambang.
”Aktivitas itu yang kemudian membuat kerusakan lingkungan di sana semakin parah akibat penggunaan merkuri dan sianida untuk pengolahan emas. Sungai dan muara sudah tercemar. Padahal, daerah itu merupakan salah satu lumbung pangan di Maluku,” katanya.