Prajurit siswa Hens yang sebelumnya dipecat Kodam Pattimura karena kasus administrasi kependudukan orangtuanya segera dilantik menjadi prajurit TNI AD.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan, prajurit siswa Hens DJ Songjanan yang dipecat oleh Kodam XVI/Pattimura segera dilantik menjadi prajurit TNI AD. Hens dinilai tidak bersalah dalam kasus administrasi kependudukan ayahnya, eks nelayan asing asal Mynamar yang sudah lebih dari 20 tahun tinggal di Maluku.
Pernyataan itu disampaikan Dudung dalam konferensi pers seusai memberikan kuliah umum di Universitas Pattimura, Ambon, Rabu (13/4/2022). Pernyataan itu disambut tepuk tangan awak media dan sejumlah pejabat. Ikut mendampingi Dudung, Rektor Universitas Pattimura MJ Sapteno dan Panglima Kodam XVI/Pattimura Mayor Jenderal Richard Tampubolon.
”Rupanya ada salah satu hal yang dilanggar oleh kedua orangtua, terutama bapaknya yang masih berkebangsaan Myanmar. Di situ ada penipuan data, pemalsuan data,” kata Dudung menjelaskan penyebab pemecatan tersebut.
Pemalsuan data dimaksud adalah ayah Hens, yakni Mikael Songjanan, masih berkebangsaan Myanmar. Namun, dia memiliki kartu tanda penduduk sebagai warga negara Indonesia. Mikael masuk Indonesia sebagai anak buah kapal ikan lebih dari 20 tahun silam. Ia kemudian tinggal dan menikahi warga Desa Taar, Kota Tual, Maluku.
Selama itu pula, Mikael tidak pernah melaporkan dirinya kepada pihak imigrasi setempat. Ia juga tidak mau pulang ke Myanmar. Ia merasa dirinya sudah menjadi warga negara Indonesia. Suatu ketika, saat dilakukan perekaman data kependudukan massal di daerah itu, ia ikut mendaftar sehingga tercatat sebagai warga negara Indonesia.
Informasi mengenai persoalan administrasi itu diperoleh pihak intelijen Kodam Pattimura ketika Hens sedang menjalani pendidikan tamtama. Informasi itu lalu dikonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual sehingga pada 31 Maret 2022 status kependudukan Mikael dicabut. Mikael dianggap penduduk ilegal.
Kodam Pattimura lalu menyatakan bahwa pencabutan status kependudukan Mikael itu berimplikasi kepada anaknya, Hens. Dokumen Hens yang diberikan pada saat pendaftaran masuk menjadi calon prajurit TNI AD pun dinyatakan tidak sah. Akibatnya, pada 7 April 2022, Hens diberhentikan tidak dengan hormat sebagai prajurit siswa. Pemberhentian itu sekitar satu pekan sebelum pelantikan.
”Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens, tetapi adanya surat pembatalan dokumen dari Dinas Dukcapil (Kota Tual) tersebut berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens,” kata Kepala Penerangan XVI/Pattimura Kolonel (Arh) Adi Prayogo (Kompas.id, 11/4/2022).
Menurut Dudung, hal tersebut murni kesalahan orangtua Hens. Dudung lalu meminta Kodam Pattimura membereskan masalah administrasi itu sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Bagaimanapun, kesalahan itu tergolong fatal. ”Kebijakan saya, kesalahan orangtua tidak boleh menimpa kepada anaknya,” ujar Dudung.
Saat ini, perbaikan administrasi Hens sudah selesai dilakukan. Dudung pun memastikan bahwa Hens yang sudah dipecat akan kembali dipulihkan untuk mengikuti proses selanjutnya menjadi prajurit TNI AD. ”Administrasinya sudah selesai dan nanti minggu depan dia akan segera dilantik,” ucap mantan Panglima Kostrad itu.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Maluku Benediktus Sarkol mengapresiasi sikap bijaksana yang ditunjukkan Dudung. Dudung dinilai melihat persoalan itu dari berbagai sisi, tidak hanya mengenai kesalahan administrasi.
Semangat Hens yang berjuang menjadi seorang anggota TNI AD juga dihargai. Hens berasal dari keluarga miskin. ”Sikap bijaksana semacam ini yang harus dimiliki oleh para pemimpin, termasuk di dalam militer yang terkesan kaku. Dudung menunjukkan sisi TNI yang humanis,” ujarnya.