Bocah TK di Sukoharjo Diduga Tewas Dianiaya Sepupu
Seorang bocah berinisial UF tewas dengan luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/4/2022). Diduga, bocah tersebut dianiaya oleh kakak sepupunya.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SUKOHARJO, KOMPAS – Seorang bocah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial UF tewas dengan luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya, Selasa (12/4/2022). Diduga, bocah tersebut dianiaya oleh kakak sepupunya. Pendalaman informasi terus dilakukan aparat kepolisian agar kasus ini segera menemukan titik terang.
Lokasi kejadian tepatnya di RT 001/RW 002, Dusun Blateran, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura. Informasi tewasnya bocah yang masih bersekolah di tingkat Taman Kanak-Kanak tersebut diketahui warga setempat sekitar pukul 17.00. Itu bermula dari kecurigaan warga dengan gelagat kakak sepupu korban.
Awalnya, sepupunya korban pinjam keranda dan alat untuk memandikan jenazah. Waktu ditanyai, dia tidak menjawab. "Warga curiga ada apa sebenarnya? Ternyata benar kecurigaan warga, ada anak yang meninggal di rumah itu,” kata Kepala Dusun I Blateran Arep Qomarudin, saat ditemui, Selasa malam.
Arep mengatakan, warga terkejut dengan adanya informasi tersebut. Sebab, korban diketahui meninggal dengan luka memar pada sejumlah tubuhnya. Jenazah korban sempat diperiksa di Rumah Sakit Pembina Kesejahteraan Umat (PKU) Muhammadiyah Kartasura. Kata dia, si kakak sepupu mengaku, luka yang dialami korban diakibatkan oleh jatuh dari lantai atas kediaman mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, UF tidak tinggal bersama kedua orangtuanya. Ia dititipkan kepada budenya (bibi) sejak dilahirkan. Namun, saat ini, bude korban sedang merantau ke Jakarta. Untuk itu, sehari-hari, korban tinggal bersama tiga kakak sepupunya.
Warga sekitar tak menyangka atas insiden tersebut. Pasalnya, kakak-kakak sepupu korban dikenal sebagai orang yang bersikap baik pada warga. "Dia diasuh budenya sejak kecil. Di sini, tinggal bersama kakak-kakak sepupunya. Tetapi, sudah jadi semacam anak angkat,” kata Arep.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Kartasura Ajun Komisaris Mulyanta menyampaikan, informasi dugaan penganiayaan tersebut diterima jajaran kepolisian sekitar pukul 17.00. Aparat langsung menuju ke tempat kejadian guna mengumpulkan fakta. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan. Para saksi ialah anggota keluarga korban dan warga sekitar.
"Benar ditemukan anak yang diperiksa sudah tidak bernyawa lagi. Ada (anggota keluarga) yang di dalam rumah kami amankan karena banyak bekas-bekas luka di tubuh korban,” kata Mulyanta.
Anggota keluarga yang ditangkap aparat kepolisian ialah kakak sepupu korban yang berinisial F (18). Ia disebut masih berstatus sebagai pelajar. Terdapat pengakuan atas tindak penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku.
Selanjutnya, Mulyanta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, F diduga menganiaya korban karena merasa jengkel. Penyebabnya adalah korban kerap mencuri uang milik keluarganya. Kejengkelan itu mendorong F untuk membanting korban yang ukuran tubuhnya jauh lebih kecil dari terduga pelaku.
Karena jengkel, dia dianiaya dengan pemukul kasur dan tali rafia.
“Dugaan awal, terduga pelaku terlalu jengkel karena anak itu (korban) sudah tidak ada orangtua dan sering mencuri uang. Karena jengkel, dia dianiaya dengan pemukul kasur dan tali rafia,” kata Mulyanta.
Penganiayaan dialami korban bukan hanya sekali ini saja. Menurut Mulyanta, korban sudah mengalaminya berkali-kali. Diduga, penganiayaan itu terjadi sejak beberapa bulan terakhir. Namun, aparat kepolisian tengah mendalami kasus tersebut. Diharapkan, fakta-fakta yang terkumpul nanti dapat membuat kasus ini semakin terang.
Penyebab tewasnya korban, jelas Mulyanta, juga masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Namun, korban sempat muntah-muntah setelah kepalanya terbentur lantai akibat dibanting oleh terduga pelaku.
“Dia (korban) dibanting. Kepalanya terkena lantai. Kemudian, korban sedikit muntah-muntah. Selanjutnya, kami masih menunggu pemeriksaan. Untuk sementara, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3,” kata Mulyanta.