35,16 Kg Sabu Disita, Peredaran Narkoba di Bali Sudah Masuk Desa-desa
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menyita 35,166 kg sabu, 32 gram kokain, 2,66 kg ganja, dan 7,38 gram MDMA dalam pengungkapan kasus narkotika di Badung. Narkotika itu dikirim dari luar Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra (tengah) mengangkat contoh barang bukti narkotika hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dalam jumpa pers di Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (12/4/2022).
DENPASAR, KOMPAS — Penyalahgunaan narkotika masih mengancam Provinsi Bali dan telah menjangkau kawasan perdesaan. Terakhir, Direktorat Reserse Polda Bali belum lama ini menyita sejumlah jenis narkotika, psikotropika, dan obat terlarang dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung. Tiga orang ditangkap.
Dalam jumpa pers di Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (12/4/2022), Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra menyebutkan, dalam pengungkapan narkoba di sebuah vila di Kuta Utara, Badung, Jumat (8/4/2022), polisi menyita 35.166 gram (35,166 kg) sabu, 32 gram kokain, 2.669,4 gram (2,66 kg) ganja, dan 7,38 gram metilendioksimetamfetamina (MDMA/ekstasi). Puluhan kilogram sabu itu dibagi dan dikemas dalam bungkusan berwarna kuning keemasan dengan berat masing-masing 1 kg.
Selain itu, ujar Putu Jayan, polisi juga menyita 769 butir ekstasi, 49,14 gram serbuk ekstasi warna merah muda, dan 1.280,6 gram (1,28 kg) serbuk ekstasi warna oranye. Disita pula 500 butir obat penenang jenis Valdimex dan 500 butir Xanax Alprazolam serta ratusan tablet obat perangsang sistem saraf (stimulan).
Sebagian barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) hasil sitaan yang ditampilkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dalam jumpa pers di Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (12/4/2022).
Putu Jayan menyatakan, jumlah barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus narkoba di Kuta Utara, Badung, menjadi yang terbesar dalam dua tahun terakhir. ”Dari sisi jumlah ataupun nilainya yang besar. Selain itu, kami dapat menyelamatkan sekitar 350.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” kata Putu Jayan.
Secara terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigadir Jenderal (Pol) Gde Sugianyar Dwi Putra menyebutkan, peredaran narkoba di Bali, termasuk sabu, sudah sampai ke desa-desa. BNN bersama pemangku kepentingan lain terkait berupaya menggunakan pendekatan keras dengan menerapkan penindakan dan sanksi tegas kepada bandar narkotika.
Sejalan itu, ujar Sugianyar, BNN juga menjalankan strategi soft power, di antaranya, melalui program pencegahan dan program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pendekatan smart power dengan menggunakan teknologi informasi dalam penanggulangan narkotika. ”Ini strategi war on drugs seperti yang diarahkan Kepala BNN RI,” kata Sugianyar melalui pesan suara, Selasa (12/4/2022).
TIM INFOGRAFIS KOMPAS
Bali 2022
Penyimpan
Lebih lanjut, Putu Jayan menerangkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap tiga orang dalam pengungkapan kasus narkotika di Kuta Utara, Badung. Ketiga tersangka masing-masing berinisial Komang Sw (48), Ketut Sb (35), dan Anak Agung OP (48). Sw dan Sb dinyatakan berperan sebagai pembagi dan pengedar narkotika, sedangkan OP merupakan penyedia bahan narkotika dan peralatan serta penyedia tempat menyimpan narkotika tersebut.
”Tersangka ketiga (OP) itu juga sebagai penerima hasil penjualan yang disetorkan dua tersangka lainnya,” ujar Putu Jayan.
Dalam jumpa pers di Polda Bali tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Mochamad Khozin menyatakan, pengungkapan di Kuta Utara, Badung, akan terus dikembangkan.
Khozin mengungkapkan, narkotika jenis sabu yang disita dalam pengungkapan di Kuta Utara, Jumat (8/4/2022), diperkirakan berasal dari luar Bali. Menurut pengakuan tersangka, narkotika itu juga akan dibawa ke luar Bali. ”Akan kami kembangkan (penyelidikannya) karena jaringan narkoba itu seperti jaring laba-laba,” ujar Khozin.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra (kiri) menyaksikan pemaparan perihal pengungkapan kasus narkotika dari Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Mochamad Khozin (kanan) dalam jumpa pers di Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (12/4/2022).
Polisi menjerat ketiga tersangka itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika, dan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Putu Jayan menyatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut juga berkat dukungan dan informasi dari masyarakat serta kegigihan personel Polda Bali. ”Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli. Mudah-mudahan ke depan, Bali tidak lagi dijadikan sasaran (peredaran narkotika) berkat dukungan masyarakat,” ujar Putu Jayan.