Dipecat Kodam Pattimura, Prajurit Siswa Hens Dinilai Tidak Bersalah
Ibu Hens berasal dari Maluku. Hens lahir dan besar di Maluku serta memilih sebagai warga negara Indonesia. Ayah Hens adalah eks nelayan asing asal Myanmar yang lebih dari 20 tahun memilih tetap tinggal di Maluku.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Seminggu menjelang pelantikan, Hens DJ Songjanan dipecat oleh Kodam XVI/Pattimura. Hens dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dianggap tidak sah.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Maluku menilai Hens tidak bersalah. Hens lahir dan tumbuh di Maluku. Ibunya juga orang Maluku. Mabes TNI Angkatan Darat diminta mengevaluasi pemecatan itu lantaran dianggap diskriminatif.
Administrasi Hens dianggap tidak sah lantaran dokumen kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan, dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual. Pencabutan dilakukan menjelang pelantikan Hens. Pencabutan ini berimplikasi pada dokumen kependudukan milik Hens yang digunakan saat mendaftar sekolah calon tamtama.
Padahal, ibu Hens berasal dari Desa Taar, Kota Tual, Maluku. Hens lahir, besar, dan menempuh pendidikan di Tual. Ia juga memilih sebagai WNI mengikuti ibunya. Sementara ayah Hens, Mikael, adalah warga negara Myanmar yang sudah lebih dari 20 tahun menetap di Desa Taar. Saat itu, ia datang ke sana sebagai nelayan asing.
Ihwal pemecatan Hens menuai kontroversi. Sejumlah pihak menganggap Hens tidak bersalah. Ia menjadi korban dari kesalahan orangtuanya. Kodam Pattimura pun dianggap tidak bijaksana dalam mengambil keputusan tersebut. ”Tunjukkan di mana letak kesalahan anak ini?” ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Maluku Benediktus Sarkol.
Benediktus menilai Kodam Pattimura tidak bijaksana dalam memutus nasib Hens yang sebentar lagi akan dilantik menjadi prajurit TNI Angkatan Darat. Hens yang berasal dari keluarga miskin sudah berjuang menjadi prajurit TNI, lolos berbagai tes, dan telah mengikuti pendidikan. Perjuangan Hens itu seharusnya menjadi pertimbangan penting oleh Kodam Pattimura.
”Harusnya Kodam Pattimura melihat ke sosok anak ini. Jangan ke orangtuanya. Anak ini sejak kecil tumbuh dan besar di Indonesia. Dia cinta negara ini, makanya mau jadi prajurit TNI,” ujar Benediktus seraya berharap agar Mabes TNI Angkatan Darat di Jakarta dapat mengevaluasi keputusan Kodam Pattimura tersebut.
Secara sepihak
Kodam Pattimura membantah melakukan pemecatan secara sepihak. ”Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens, tetapi adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil (Kota Tual) tersebut berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens,” kata Kepala Penerangan XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo.
Tunjukkan, di mana letak kesalahan anak ini?
Menurut Adi, pemberhentian tidak dengan hormat itu telah melalui prosedur yang semestinya. Ia terbukti menggunakan dokumen administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah sebagai akibat dari dokumen kependudukan ayahnya yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil Tual.
Informasi dari Dukcapil Kota Tual menyebutkan, kependudukan Mikael dinyatakan batal. Surat pembatalan itu terbit pada 31 Maret 2022 lalu. Surat itu terbit setelah pihak Kodam Pattimura mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai status Mikael.
Mikael Songjanan hingga saat ini berstatus warga negara asing berkebangsaan Myanmar. Mikael merupakan eks anak buah kapal yang tidak memiliki izin tinggal terbatas (itas) ataupun izin tinggal tetap (itap).
Kompas berusaha menghubungi Hens dan keluarganya, tetapi belum bisa tersambung. Sejumlah nomor telepon mereka ditelepon beberapa kali, tetapi tidak aktif. Ada informasi yang menyebutkan, mereka tidak berani berbicara kepada media. Namun, di media sosial, publik Maluku bersimpati pada nasib Hens.