Ribuan Warga Kalteng Tertipu Investasi Bodong, Dua Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap dua pelaku investasi bodong dengan omzet miliaran rupiah. Setidaknya, ribuan warga Kalimantan Tengah merugi hingga lebih kurang Rp 125 miliar.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pasangan suami istri, VS (60) dan BC (42), ditangkap aparat Polda Kalimantan Tengah. Lewat platform investasi digital, mereka diduga menipu sedikitnya 2.500 orang dengan total dana investasi ilegal mencapai Rp 125 miliar.
Kasus ini bermula ketika nasabah investasi melaporkan kasus ini ke Polda Kalteng. Mereka didampingi penasihat hukum Parlin Hutabarat. Dari total 2.500 peserta investasi, baru 334 korban yang melaporkan kerugian dengan total dana investasi Rp 36 miliar. Polisi masih membuka kesempatan bagi korban untuk melaporkan kerugian beserta bukti pendukung.
”Kedua tersangka ditangkap di Jakarta pada akhir Februari 2022. Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kota Palangkaraya. Mereka tengah diperiksa sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Eko Saputro di Palangkaraya, Jumat (8/4/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Komisaris Besar Bonny Djianto menjelaskan, pelaku membuat tiga platform digital untuk kanal investasi ilegal. Korban, lanjut Bonny, diajak pelaku berinvestasi pada platform Treat Doge Profit (TDP), Quantum, dan Cryptovive. Menggunakan modus skema piramida, aktivitas mereka tidak dilengkapi izin perdagangan.
Ketiga platform tersebut, lanjut Bonny, digunakan untuk perdagangan crypto oleh PT. Toward Research Business. Di perusahaan ini, kedua tersangka menjabat sebagai direktur utama dan komisaris.
Bonny menambahkan, dana yang dihimpun dan dikelola pelaku mencapai Rp 125 miliar dari total anggota 2.500 orang. Sebanyak 2.124 orang mengikuti TDP dengan jumlah investasi Rp 90 miliar, platform Quantum (500 orang dengan jumlah investasi Rp 30 miliar), dan Cyrptovive (100 orang dengan dana Rp 5 miliar).
TDP paling banyak diminati karena para anggota tergiur keuntungan 20 persen per bulan ditambah bonus dan penghargaan bagi mereka yang bisa mengajak anggota baru. Sementara di Quantum, anggota dijanjikan menghasilkan modal dan keuntungan sebesar 1,1 persen setiap hari selama 180 hari. Bagi anggota yang bisa mengajak anggota lainnya mendapatkan bonus 10 persen. Sementara Cryptovive berbentuk vibe token.
”Warga yang berinvestasi di tiga platform tersebut semuanya berdomisili di Kalteng. Awalnya hanya 96 orang yang melapor, tetapi makin ke sini ratusan orang mulai merasa tertipu dan melapor ke Polda Kalteng,” katanya.
Sejauh ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dan aset kedua pelaku. Selain satu unit mobil dan sepeda motor, ada juga laptop, gawai, dan kartu ATM. Polisi juga menyita dua surat hak milik (SHM) rumah dan dua surat keterangan tanah (SKT) yang berlokasi di Kota Palangka Raya.
Menurut Bony, pelaku bakal dijerat pasal 105 dan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan Tanpa Izin dan/atau Tindak Pidana Penipuan. ”Ancamannya paling lama 10 tahun dengan denda mencapai Rp 10 miliar,” ujarnya.
Baca juga:
Waspada Penipuan ”Online”, Jaga Transaksi Digital Anda