Polisi Tangkap Penyelundup 40 Jeriken BBM Bersubsidi di Solok Selatan
Tersangka penyalah guna BBM bersubsidi itu ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
Polres Solok Selatan menyita 13 jeriken biosolar dan 27 jeriken pertalite dari BH (31), warga Kerinci, Jambi, di Solok Selatan, Sumatera Barat, Rabu (6/4/2022). BBM bersubsidi yang dikumpulkan dari SPBU di Solok Selatan itu diduga akan dijual kembali oleh tersangka ke Kerinci.
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, menangkap seorang penyelundup 40 jeriken bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah hukum polres itu. Pelaku ditahan di Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Penyelundup BBM bersubsidi itu adalah seorang laki-laki, BH (31), warga Kecamatan Gunung Tujuh, Kerinci, Jambi. Ia ditangkap oleh anggota Polres Solok Selatan yang melakukan patroli di Jalan Raya Jorong Timbulun, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Rabu (6/4/2022), karena mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin.
”Satu tersangka kami tahan dan periksa untuk mengusut penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. (Subdit IV) Tipidter (Polda Sumbar) sedang memeriksa tersangka dan mengembangkan kasusnya. Ada beberapa pihak akan dipanggil berkaitan dengan penangkapan ini,” kata Ajun Komisaris Dwi Purwanto, Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan, Jumat (8/4/2022).
Dwi menjelaskan, tersangka BH ditangkap saat sedang mengendarai mobil Suzuki pikap hitam dengan nomor polisi BH 9663 KE. Di dalam kendaraan, polisi menemukan 13 jeriken (ukuran 30 liter) biosolar dan 27 jeriken pertalite. BBM bersubsidi itu diduga dikumpulkan tersangka dari SPBU di wilayah hukum Solok Selatan.
Ada beberapa pihak akan dipanggil berkaitan dengan penangkapan ini (Dwi Purwanto)
”Dia akan menjual kembali BBM ini. Dibawa ke Kerinci, Jambi. Apakah dijual ke masyarakat atau industri sedang ditelusuri. Kami juga akan mencari saksi lebih akurat agar penyimpangan tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Menertibkan
Menurut Dwi, polres sudah berkoordinasi dengan Pertamina terkait adanya penyimpangan BBM bersubsidi ini. Pelanggaran oleh pihak SPBU merupakan wewenang dari Pertamina, sedangkan polisi hanya memberikan laporan.
Dwi melanjutkan, masalah penyimpangan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian Mabes Polri. Polres Solok Selatan telah memerintahkan setiap anggota, baik di jajaran reserse kriminal (reskrim) maupun operasional (opsnal), untuk terus menertibkan dan menindak penyimpangan BBM bersubsidi.
”BBM bersubsi ini langka di tengah masyarakat. BBM ini sangat langka di Solok Selatan, pagi sudah banyak antrean. Ini mengganggu aktivitas masyarakat saat mengisi bahan bakar,” ujarnya.
Tersangka BH, kata Dwi, diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 Huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 yang telah diubah di dalam UU Cipta Kerja itu berbunyi, ”Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefiedpetroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Polda Sumbar dan jajaran melakukan patroli ke distributor dan SPBU.
”Jika kami temukan penyalahgunaan, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Satake.