Pensiunan di NTT Sebaiknya Tidak Berhenti Melaporkan SPT Tahunan
Para pensiunan di NTT sebaiknya tetap melaporkan SPT tahunan ke kantor layanan pajak. Hal ini untuk membantu yang bersangkutan di kemudian hari jika membutuhkan NPWP.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F08%2F3ac4f5e7-dc9b-4288-8cf6-a1a222e67c6c_jpg.jpg)
Warga, dengan mengikuti protokol kesehatan, antre melaporkan SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (8/4/2022).
KUPANG, KOMPAS
—
Para pensiunan pegawai negeri sipil, TNI/Polri, dan pensiunan swasta sebaiknya tidak berhenti secara sepihak melaporkan surat pemberitahuan tahunan. Meski pendapatan tahunan berkurang, di bawah Rp 54 juta, bukti SPT masih digunakan sebagai salah satu syarat administrasi jika masih beraktivitas di bidang lain. Sumber daya petugas pajak di Kupang, Nusa Tenggara Timur, perlu ditingkatkan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi di Kupang, Jumat (8/4/2022), mengatakan, NTT dengan 22 kabupaten/kota memiliki enam kantor pelayanan pajak. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang di Kota Kupang membawahkan Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Alor, Rote Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua.
Dikatakan, jumlah wajib pajak di wilayah inilebih dari 200.000 orang. Yang aktif sekitar 160.000 orang, sedangkan yang tidak aktif sekitar 40.000 orang. Kelompok wajib pajak tidak aktif antara lain para pensiunan pegawai negeri sipil, TNI/Polri, dan karyawan swasta serta BUMN atau BUMD.
Para pensiunan tidak melapor, antara lain, karena merasa penghasilan tahunandi bawah Rp 54 juta atau gaji pensiunan di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Sesuai ketentuan, penghasilan di bawah itu tidak perlu menyampaikan SPT. Semestinya mereka melapor ke kantor layanan pajak terdekat untuk dilakukan pembekuan sementara, sesuai syarat administrasi.
Baca juga : Meski Belum Lunas, Wajib Pajak Harus Cantumkan KPR di SPT
Jika para pensiunan itu kembali membutuhkan bukti SPT tahunan setelah terjun di dunia politik, seperti menjadi calon anggota legislatif, calon bupati-wakil bupati, calon gubernur-wakil gubernur, dan calon wali kota-wakil wali kota, atau berbisnis, mereka bisa mengaktifkan kembali SPT tersebut.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F08%2F518cf91f-e4a4-437a-918c-25ec602a1056_jpg.jpg)
Bukti laporan SPT tahunan dari salah seorang wajib pajak di Kota Kupang, NTT, Jumat (8/4/2022).
Penghasilan menurun
Jumlah pensiunan yang tidak melapor sekitar 2.000 orang dari total 40.000 wajib pajak yang tidak melapor. Mereka berhenti melaporkan SPT secara diam-diam begitu memasuki usia pensiun. Mereka menilai sudah memasuki masa purnatugas dan penghasilan pun menurun sehingga tidak perlu lagi melaporkan SPT kepada pemerintah.
Hal ini tidak hanya terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, tetapi kemungkinan terjadi juga di lima kantor pelayanan pajak pratama lain di NTT. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ende membawahkan Ende, Nagekeo, dan Ngada. Kantor Pajak Maumere meliputi Sikka, Flores Timur, dan Lembata. Kantor Pajak Waingapu untuk Sumba Timur, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya.
Kantor Pelayanan Pajak Atambua untuk Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara. Adapun Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng untuk Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur, dan Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga : Penerimaan Pajak dari Dunia Usaha Berpotensi Meningkat
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F08%2Fe25e0620-0aab-42ee-8552-6adfe38a346f_jpg.jpg)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, di Kupang, Jumat (8/4/2022).
Akan tetapi, setiap kabupaten memiliki pos layanan pajak bagi para wajib pajak yang hendak melaporkan SPT. Di kabupaten kepulauan seperti Flores Timur, Manggarai Barat, Rote Ndao, dan Kabupaten Alor, warga harus datang ke kantor pos layanan pajak di ibu kota kabupaten. Hal itu terutama dialami para guru, tenaga kesehatan, dan PNS yang bertugas di kota kecamatan di pulau itu.
Kami terus melakukan pembenahan sumber daya di sini. Memang butuh proses. Mohon maaf kepada warga yang merasa dirugikan.
Mereka sebenarnya tidak harus datang ke kantor pos layanan pajak atau kantor pelayanan pajak pratama. Pengisian laporan itu bisa dilakukan secara daring melalui e-filing PPh orang pribadi atau badan usaha.
”Sekarang sebagian orang NTT sudah menggunakan sistem layanan SPT secara daring. Diharapkan suatu saat semua orang bisa melapor secara daring,” katanya.
Matias Sabon (57), PNS di Kementerian Agama Larantuka sekaligus wajib pajak di Larantuka, Flores Timur, mengatakan telah melaporkan SPT ke kantor pos layanan pajak di Larantuka.
”Sampai 2015 kami harus lapor SPT di Maumere. Wajib pajak yang menetap di Pulau Adonara dan Pulau Solor harus ke Larantuka membuat laporan SPT tersebut,” kata Sabon.

Baca juga : Membangun NTT Berkelanjutan melalui Kampung Berseri Astra
Sementara itu, Agus Nitsae (45), warga Takari, Kabupaten Kupang, 80 kilometer dari Kota Kupang, ditemui di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, mengatakan, diperlukan peningkatan sumberdaya manusia di kantor itu, terutama mereka yang ditugaskan khusus untuk melayani laporan SPT wajib pajak. Nitsae mengaku telah melaporkan SPT pada Kamis (31/3/2022) di kantor itu.
”Saya juga bawa berkas istri karena ia baru habis melahirkan. Saya wiraswasta, sementara istri PNS. Kami punya nomor NPWP berbeda,” kata Nitsae.
Setelah antre hampir dua jam, ia pundilayani. Setelah tiga menit menunggu di hadapan petugas pajak, layanan pun selesai. Petugas itu memberikanbukti pelaporan SPT.
Ketika itu dia sempat bertanya apakah istri sudah terekap di dalam. Petugas menjawab singkat, kedua-duanya sudah. Namun, Kamis petang ada pesan WA masuk dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang ke nomor ponsel istri bahwa dia belum melaporkan SPT.
”Ini, kan, konyol sekali. Saya terpaksa datang lagi ke sini dan bolak-balik dua kali hanya urus SPT ini,” lanjut Nitsae.
Menanggapi keluhan tersebut, Sri Liana Dewi mengatakan, pihaknya terus membenahi sumber daya di kantor itu. ”Kami terus melakukan pembenahan sumber daya di sini. Memang butuh proses. Mohon maaf kepada warga yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Baca juga : Optimalkan Kekayaan Alam, NTT Tingkatkan SDM
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F03%2F26%2F21ff06d7-ed23-46f8-89ae-60395b57c7e1_jpg.jpg)
KASIH sebagai tagline dari Kota Kupang, yang berarti Kupang, Aman, Sehat, Indah, dan Harmonis.