Fakta Sidang Bisa Munculkan Tersangka Baru Penganiayaan Calon Menwa UNS
Polisi tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tewasnya peserta pendidikan dan pelatihan dasar Menwa UNS. Fakta persidangan memunculkan nama lain yang diduga juga punya andil pada kasus tersebut.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Aparat kepolisian tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tewasnya peserta pendidikan dan pelatihan dasar Resimen Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta, Jawa Tengah. Pasalnya, fakta di persidangan memunculkan nama lain yang diduga punya andil pada kasus tersebut. Pendalaman informasi akan dilakukan setelah salinan putusan persidangan diterima.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Surakarta, Komisaris Johan Andika menyampaikan, pihaknya belum memperoleh salinan putusan sidang dari pengadilan. Ia mengaku akan mempelajari hasil putusan guna menentukan langkah lanjutan dalam kasus tersebut. Namun, tak dimungkiri, bisa saja muncul tersangka baru dalam kasus tersebut.
”Kami belum dapat putusannya. Itu nanti akan kami pelajari dulu. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Pokoknya nanti kami lihat dulu. Saya belum bisa bicara lebih jauh lagi soal itu,” kata Johan, saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
Kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar dari Korps Mahasiswa Siaga Batalion 905 Jagal Abilawa atau Resimen Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (Menwa UNS) diadakan pada Oktober 2021. Sejatinya, kegiatan tersebut akan berlangsung 23-31 Oktober 2021. Namun, kegiatan dihentikan pada hari kedua akibat tewasnya salah seorang peserta, yakni Gilang Endi Saputra.
Dua senior Gilang, yaitu Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22), yang menjadi bagian dari panitia kegiatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Keduanya diduga menganiaya Gilang hingga akhirnya tewas dalam kegiatan tersebut. Setelah kasus naik ke persidangan, mereka didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dan Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal. Tuntutannya tujuh tahun penjara.
Persidangan berlangsung 14 kali sejak dimulai Februari lalu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti, dengan dua hakim anggota, yakni Lucius Sunarno dan Dwi Hananta. Setelah rangkaian persidangan dijalani, Senin (4/4/2022), majelis hakim memvonis kedua terdakwa dua tahun penjara.
Dari dua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum, hanya Pasal 359 yang dianggap memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan peserta. Anggota majelis hakim, Dwi Hananta menjelaskan, kedua terdakwa dianggap lalai sehingga mengakibatkan tewasnya Gilang dalam kegiatan tersebut.
”Kedua terdakwa sudah mengetahui korban dalam kondisi sakit dan lemas dan mau mengundurkan diri (dari kegiatan). Namun, keduanya tidak pernah melakukan tindakan signifikan sebagaimana mestinya untuk mendapatkan keselamatan para siswa (peserta kegiatan),” kata Dwi.
Dalam fakta persidangan, Dwi mengungkapkan, ada pihak selain dua terdakwa yang tidak bergerak cepat mencegah tewasnya Gilang. Ia adalah Abi Catur Saputri yang menjabat sebagai Komandan Batalion Menwa UNS. Peran Catur cukup vital mengingat kewenangan yang dimilikinya untuk memperbolehkan peserta berhenti dari kegiatan.
Ada pihak selain dua terdakwa yang tidak bergerak cepat mencegah tewasnya Gilang. Ia adalah Abi Catur Saputri yang menjabat sebagai Komandan Batalion Menwa UNS. Peran Catur cukup vital mengingat kewenangan yang dimilikinya untuk memperbolehkan peserta berhenti dari kegiatan.
”Bahkan, saksi Abi Catur Saputri tidak melakukan tindakan semestinya meski telah mendapatkan saran dari saksi lainnya agar Gilang segera mendapatkan perawatan medis. Terdakwa dua (Faizal) juga menyarankan agar Gilang dibawa ke rumah sakit. Namun, Abi tidak melakukan tindakan semestinya,” kata Dwi.
Di samping itu, Dwi mengungkapkan, ada temuan fakta soal pengurusan izin kegiatan yang tidak sesuai prosedur. Sebab, tanda tangan pembina organisasi mahasiswa hanya dibubuhkan lewat pemindaian. Pembina organisasi tersebut juga mengaku tak mengetahui tanda tangannya digunakan untuk pengurusan izin kegiatan oleh jajaran panitia.
”Hal-hal tersebut tentunya perlu mendapatkan perhatian serius untuk evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan mahasiswa di institusi pendidikan yang bersangkutan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” kata Dwi.
Suasana markas resimen mahasiswa Universitas Sebelas Maret, di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021). Organisasi mahasiswa tersebut dibekukan sementara aktivitasnya setelah meninggalnya seorang peserta dalam kegiatan pendidikan dan latihan dasar.