Peredaran Sabu 4,16 Kilogram Digagalkan, Nilainya Capai Rp 6 Miliar
Polres Lamandau menangkap tiga pengedar sabu lintas provinsi dengan berat sabu 4,16 kilogram. Nilainya diperkirakan Rp 6 miliar.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Tiga pengedar sabu asal Kalimantan Barat ditangkap aparat Kepolisian Resor Lamandau, Kalimantan Tengah, saat mengantarkan paket-paket sabu itu menuju Kalimantan Selatan. Mereka menutupi paket sabu dengan bungkusan teh untuk mengelabui petugas.
Ketiga pelaku tersebut berinisial AP (36), VJ (37), dan NK (35). Petugas tidak memberikan identitas pelaku demi pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lainnya.
Kepala Kepolisian Resor Lamandau Ajun Komisaris Besar (AKBP) Arif Budi Utomo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait paket sabu yang bakal dikirim dari Kalimantan Barat menuju Kalteng. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menunggu kedatangan mobil yang mengangkut sabu tersebut.
”Dari informasi itu kami selidiki lagi, lalu kami siapkan petugas melalui satuan reserse narkoba untuk menangkap pelaku,” ungkap Arif pada Selasa (5/4/2022).
Arif menjelaskan, mobil yang menjadi target polisi melintas pagi-pagi buta pada pukul 03.00 WIB di jalur Trans-Kalimantan wilayah Lamandau, Sabtu (2/4/2022) lalu. Pihaknya kemudian menghentikan laju mobil tersebut dan memulai pemeriksaan.
Di dalam kendaraan, lanjut Arif, hanya ada tiga orang, rinciannya dua laki-laki dan seorang perempuan. Awalnya, petugas meminta ketiga orang itu keluar dari mobil dan mulai melakukan penggeledahan.
”Saat dilakukan penggeledahan pada tubuh ketiga orang, bersih. Lalu kami lanjutkan menggeledah mobil. Semua proses itu disaksikan oleh masyarakat,” ungkap Arif.
Saat mobil digeledah, kata Arif, pihaknya menemukan dua paket klip kecil sabu. Kemudian di belakang jok mobil pihaknya menemukan sebuah tas warna hitam yang di dalamnya berisi empat bungkus teh bermerek Buanyingwan hijau.
”Bukan teh yang kami dapat, di dalamnya ternyata butiran kristal yang setelah diperiksa lebih lanjut merupakan sabu,” ungkap Arif.
Arif menjelaskan, total pihaknya mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 4,16 kilogram. Ketiga pelaku kemudian ditangkap dan ditahan di Polres Lamandau. ”Kami sudah tetapkan tersangka dan masih akan terus mengembangkan kasus tersebut,” ungkapnya.
Arif menjelaskan, selain menyita paket-paket sabu tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti mobil yang digunakan para pelaku, tiga buah pipet kaca, satu rangkaian bong atau alat hisap, tiga buah telepon pintar, dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta.
Jaringan lintas provinsi
Setelah melakukan pemeriksaan, kata Arif, para pelaku mengaku bakal mengedarkan barang haram tersebut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. ”Mereka merupakan pengedar jaringan lintas provinsi. Keuntungan yang mereka dapat jika menjual 4,16 kg ini kami perkirakan mencapai lebih kurang Rp 6 miliar,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan pada tubuh ketiga orang, bersih. Lalu kami lanjutkan menggeledah mobil. Semua proses itu disaksikan oleh masyarakat. (Arif Budi Utomo)
Arif menambahkan, dari tiga pelaku dua di antaranya merupakan pasangan suami istri di mana sang suami merupakan residivis kasus narkoba di Kalimantan Barat. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup, dengan pidana paling ringan 6 tahun.
”Pelaku mengaku sudah dua kali menggunakan jalur tersebut mengantar sabu, sebelum yang 4 kg ini mereka pernah mengantar yang 2 kilogram,” ungkap Arif.
Sebelumnya, Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tegah juga menangkap empat pelaku pengedar sabu seberat 300 gram pada akhir Maret lalu. Empat pelaku tersebut merupakan jaringan lintas provinsi asal Kalimantan Barat yang juga menggunakan jalur Trans-Kalimantan untuk menuju Sampit dan Kalimantan Selatan.
Empat pelaku tersebut berinisial DR (29), WN (33), RW (28), dan AY (41). Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal Sumirat menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
”Selama barang ini masih ada, upaya kami tidak akan berhenti untuk terus menangkap dan mengungkap kasus peredaran narkotika,” ungkap Sumirat.