PSDKP Jamin Pengawasan Jalur Tangkap untuk Melindungi Nelayan Kecil
Pergerakan kapal berukuran 30 gros ton ke atas dimonitor selama 24 jam dari pusat kendali di Jakarta. Kapal pengawas akan dikerahkan untuk menindak apabila ada kapal nakal yang melanggar jalur penangkapan ikan.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjamin akan mengawasi ketat pergerakan kapal ikan berukuran 30 gros ton ke atas. Hal itu untuk menjawab kekhawatiran nelayan tradisional terkait rencana pemerintah menerapkan sistem kontrak dalam kebijakan penangkapan ikan terukur.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda Adin Nurawaluddin, Senin (4/4/2022), mengatakan, pergerakan kapal berukuran 30 gros ton (GT) ke atas dimonitor selama 24 jam dari pusat kendali di Jakarta. Kapal pengawas akan dikerahkan untuk menindak apabila ada kapal nakal yang melanggar jalur penangkapan ikan.
”Apabila kapal di atas 30 GT masuk ke jalur I dan II yang ada nelayan kecil, tentu kewajiban kami untuk menegakkan hukum. Itu yang menjadi komitmen kami ke depan,” kata Adin dalam pertemuan daring dengan Redaksi Kompas.
Pembagian jalur penangkapan ikan tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan yang diundangkan pada 4 Juni 2021.
Jalur penangkapan ikan I mencakup perairan yang berjarak 0-4 mil dari garis pantai dan jalur penangkapan ikan II mencakup perairan 4-12 mil. Nelayan tradisional atau nelayan kecil biasanya beroperasi di jalur penangkapan ikan I dan II. Adapun kapal berukuran 30 gt ke atas hanya boleh beroperasi di jalur III, yakni perairan yang berjarak 12 mil ke atas.
Sebelumnya, sejumlah nelayan tradisional di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, menyatakan khawatir dengan rencana pemberlakukan sistem kontrak penangkapan ikan. Mereka takut, dengan adanya peraturan baru itu, nelayan kecil yang mengandalkan alat tangkap tradisional akan dipaksa bersaing dengan kapal-kapal besar milik pemodal dalam negeri dan pemodal asing.
”Kalau laut ini jadi dilelang sama pemerintah, (maka) hancur sudah hidup kami. Alat kapal-kapal besar jauh lebih canggih, kami akan mati kalau bersaing sama mereka. Alat kapal-kapal besar jauh lebih canggih, kami akan mati kalau bersaing sama mereka,” kata Rustam (48), salah satu nelayan tradisional di Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Sabtu (26/3/2022).
Sistem kontrak penangkapan ikan untuk industri dalam negeri dan penanaman modal asing adalah bagian dari kebijakan penangkapan terukur di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI. Dalam sistem kontrak itu, kuota penangkapan ikan yang ditawarkan kepada setiap badan usaha perikanan minimal 100.000 ton per tahun dengan masa kontrak berlaku 15 tahun dan dapat diperpanjang.
Alat kapal-kapal besar jauh lebih canggih, kami akan mati kalau bersaing sama mereka.
Pemerintah berencana memberlakukan penangkapan ikan terukur di enam zona pada 11 WPP, termasuk di WPP 711 (Laut Natuna dan Laut China Selatan). Sistem kontrak penangkapan ikan akan diuji coba di WPP 718 (Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur).
Menurut Adin, saat ini ada 1.472 kapal berukuran di atas 30 GT yang memiliki izin dari pemerintah pusat untuk beroperasi di WPP 711. Sebanyak 945 kapal di antaranya saat ini aktif beroperasi. Ia memastikan pergerakan kapal-kapal itu selalu dimonitor agar bila ada pelanggaran bisa segera ditindak.
Sepanjang 2022, PSDKP telah menindak 59 kapal ikan yang melakukan pelanggaran di perairan Indonesia. Sebanyak 49 di antaranya kapal lokal. Kapal-kapal itu diwajibkan membayar sejumlah denda apabila terbukti melanggar jalur penangkapan ikan.
Adin menambahkan, untuk mendukung uji coba penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur di WPP 718, PSDKP telah menyiagakan enam kapal pengawas perikanan. Selain itu, satu pesawat juga disiagakan untuk melakukan pengawasan dari udara.