Enam Tewas di Jalur Pantura Cirebon, Waspadai Kecelakaan Saat Mudik
Kecelakaan maut terjadi di jalur pantura Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (3/4/2022) siang. Enam orang tewas dalam kejadian itu. Korban diduga akan mudik.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Enam orang meninggal dunia setelah mobil yang mereka tumpangi menabrak bagian belakang truk tangki di jalur pantai utara Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (3/4/2022) siang. Peristiwa ini menjadi alarm agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, apalagi saat arus mudik Lebaran.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Cirebon Komisaris Alan Haikel mengatakan, kecelakaan tersebut berawal saat minibus Toyota Avanza bernomor polisi G 1031 CC melaju dari arah Cirebon ke Jawa Tengah. Namun, ketika di wilayah Gebang, sekitar pukul 13.00, mobil itu oleng dan menabrak truk tangki berpelat BH 8350 MV.
”Truk tangki sedang parkir di bahu jalan karena bannya bocor sehingga ditabrak dari belakang oleh minibus tersebut,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, enam orang meninggal dunia. Tiga di antaranya tewas di tempat kejadian dan tiga lainnya mengembuskan napas terakhir di RSUD Waled. Polisi masih mengidentifikasi identitas semua korban.
Korban ingin mudik dalam rangka hari Ramadhan pertama. Tapi, diduga pengemudi mengantuk sehingga menabrak truk.
Adapun kendaraan korban hancur di bagian mesin hingga kursi belakang. Kap depannya tersingkap ke atas. Barang-barang korban juga terbuang ke luar. Bahkan, bagian kursi depan dan tengah mobil putih itu masuk ke buntut truk. Korban pun terjepit. Saat kejadian, cuaca cerah dan arus lalu lintas lancar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara sementara, keenam korban dalam perjalanan mudik ke Batang, Jateng. Salah satu indikasinya, polisi menemukan banyak barang bawaan di mobil.
”Korban ingin mudik dalam rangka hari Ramadhan pertama. Tapi, diduga pengemudi mengantuk sehingga menabrak truk,” ujarnya.
Menurut Alan, korban diduga berangkat dari Jakarta pagi hari. Pihaknya masih mendalami kecepatan saat kendaraan itu menghantam truk. Namun, dari arus kendaraan, laju mobil tersebut diperkirakan berkisar 60-70 kilometer per jam.
”Kontur jalan pantura Gebang ini cukup panjang dan lurus. Kemungkinan kecepatan kendaraan agak tinggi,” katanya.
Jalur pantura Gebang, lanjutnya, termasuk salah satu daerah rawan kecelakaan. Selama 2021, di wilayah hukum Polresta Cirebon, terjadi 421 kecelakaan dengan korban meninggal dunia 229 orang. Pihaknya mengimbau pengendara meningkatkan kewaspadaan, apalagi saat arus mudik. Pemudik diminta memastikan kondisi fisik kendaraannya prima.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan, petaka di jalur pantura Gebang tersebut harus menjadi alarm bagi masyarakat mengantisipasi kejadian berulang saat arus mudik nanti. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kecelakaan yang terjadi karena pengendara mengantuk.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang mengemudi selama empat jam berturut-turut wajib istirahat paling singkat 2 jam.
”Namun, sebaiknya pengendara istirahat setiap 2 jam. Untuk perjalanan jauh, harus ada dua sopir. Pemerintah bisa membuat kampanye mencegah ngantuk di jalan,” ujarnya.