logo Kompas.id
NusantaraBermasalah Hukum, Malaysia...
Iklan

Bermasalah Hukum, Malaysia Deportasi 236 WNI lewat Nunukan

Dari 236 WNI yang dideportasi, sebagian besar merupakan pekerja migran tanpa dokumen. Mereka juga melanggar sejumlah aturan hukum, seperti narkotika dan perbuatan kriminal lainnya.

Oleh
SUCIPTO
· 3 menit baca
 Suasana pemulangan warga negara Indonesia yang dideportasi dari Tawau, Malaysia, Kamis (1/4/2022).
KRI TAWAU

Suasana pemulangan warga negara Indonesia yang dideportasi dari Tawau, Malaysia, Kamis (1/4/2022).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah Malaysia mendeportasi 236 warga negara Indonesia atau WNI melalui jalur laut ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebagian besar merupakan pekerja migran tanpa dokumen resmi. Kasus berulang ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah Indonesia.

Para WNI itu dipulangkan lantaran memiliki kasus hukum di Malaysia, seperti pelanggaran keimigrasian, kasus narkoba, atau perbuatan kriminal lainnya. Pemerintah Malaysia memulangkan mereka dengan dua feri dari Tawau, Malaysia.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000