Keberpihakan Nyata Desa Panambangan di Cirebon pada Warga Lanjut Usia dan Difabel
Didampingi Komnas Perempuan dan Umah Ramah, Desa Panambangan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan peraturan desa yang melindungi kelompok rentan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Desa Panambangan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pembangunan Desa. Peraturan untuk melindungi warga lanjut usia hingga penyandang disabilitas itu diharapkan dapat diterapkan pada seluruh desa di Cirebon.
Pembuatan draf peraturan desa (perdes) itu atas pendampingan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan dan Umah Ramah, organisasi yang berbasis di Cirebon dan fokus pada keadilan serta kemanusiaan. Rancangan perdes tersebut diluncurkan pada Kamis (31/3/2022) di Kota Cirebon. Sejumlah dinas terkait di Pemerintah Kabupatem Cirebon turut hadir.
”Mudah-mudahan perdes ini memastikan teman-teman kelompok rentan dapat terlindungi dan punya payung hukum,” ujar Kuwu (Kepala Desa) Panambangan Dadang Sunandar. Kelompok rentan yang dimaksud adalah warga lansia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas. Pihaknya juga bakal membentuk forum komunikasi masyarakat rentan.
Perdes tersebut memperluas keterlibatan kelompok masyarakat rentan dalam pembangunan desa, termasuk perencanaan. Tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Panambangan, misalnya, harus memperhatikan representatif perempuan dan kelompok rentan minimal 30 persen dari 11 anggota tim. Kelompok rentan pun dapat menyampaikan aspirasinya.
Keterwakilan 30 persen masyarakat rentan juga diatur dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Dengan begitu, katanya, anggaran desa dapat dialokasikan untuk kelompok rentan. Namun, pihaknya belum menentukan besaran alokasi untuk kepentingan tersebut. ”Tahun ini, prioritas anggaran untuk disabilitas. Kami tidak ingin disibukkan program infrastruktur saja,” ujarnya.
Dalam pembahasan draf perdes itu, sejumlah perwakilan instansi mengusulkan adanya kriteria anak hingga detail perlindungan kelompok rentan untuk mendapatkan pekerjaan. Pihaknya akan mempertimbangkan berbagai masukan tersebut. ”Dengan perdes ini, meskipun kepemimpinan di desa berganti, programnya tidak akan berganti,” kata Dadang yang menjabat hingga 2025.
Camat Sedong Yuyun Kusumawati mengatakan, belum semua desa peduli dengan kelompok rentan. Dari 10 desa di Sedong, misalnya, hanya Panambangan yang memiliki data penyandang disabilitas, yakni 41 orang. Tiga desa lainnya hanya mencatat empat atau lima penyandang disabilitas. ”Pak Kuwu Panambangan ini sudah selangkah ke depan dari kecamatan,” katanya.
Kepala Bidang Pusat Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon Ida Laela mengapresiasi perdes itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian hukum pemkab untuk memasukkan kelompok rentan dalam revisi perda tentang perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
Asih Widiyowati, pendiri Umah Ramah, berharap, kebijakan terkait partisipasi kelompok rentan, seperti perdes di Panambangan, bisa diadopsi di desa lainnya hingga tingkat kabupaten. ”Kalau tidak ada partisipasi, kelompok rentan sukar menyampaikan aspirasinya. Untuk membuat perdes atau aturan serupa, perlu data dan riset yang sesuai kebutuhan di desa,” ujarnya.