Polres Malang Gagalkan Peredaran 7 Kg Ganja dari Sumatera
Selama dua pekan, Polres Malang mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba dengan tersangka sembilan orang serta barang bukti lebih dari 7 kg ganja dan 36,5 gram sabu. Ganja tersebut berasal dari Sumatera.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
HUMAS POLRES MALANG
Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers, Jumat (25/3/2022), di Markas Polres Malang di Kepanjen.
MALANG, KOMPAS — Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, mengungkap jaringan pengedar ganja asal Sumatera dan sabu yang hendak diedarkan di wilayah Malang Raya, selama dua pekan terakhir. Ganja seberat 7,28 kilogram dan 36,5 gram sabu disita. Sebanyak sembilan pengedar dan kurir ditangkap.
Sembilan orang itu terdiri dari tujuh pengedar dan dua kurir dalam tujuh kasus penyalahgunaan narkoba. Dari sembilan tersangka, tujuh orang di antaranya mengedarkan ganja, satu orang mengedarkan ganja dan sabu, serta satu orang lainnya hanya mengedarkan sabu.
Tersangka yang diringkus, antara lain, MM (41) warga Randuagung, Kecamatan Singosari; AB (29) warga Desa Songgokerto, Kota Batu; YA (22) warga Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang; dan HN (27) warga Tulusrejo, Lowokwaru, Kota Malang.
Selain itu ada HN (27) warga Tulusrejo, Lowokwaru; KB (32) warga Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang; dan AS (35) warga Dusun Sumbersari, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu; dan DW (33) warga Sukun, Kota Malang; serta AF yang indekos di Gondanglegi, Kabupaten Malang.
DEFRI WERDIONO
Markas Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, Selasa (22/6/2021).
Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat dalam konferensi pers, Jumat (25/3/2022), mengungkapkan, tersangka dan barang bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan selama dua pekan di lokasi berbeda di wilayah Malang Raya.
”Dari sembilan tersangka, tujuh di antaranya merupakan pengedar dan dua orang lainnya sebagai kurir,” ujarnya. Menurut Ferli, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang bersama pemangku kepentingan lainnya untuk memberantas peredaran narkoba.
Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Rizky Tri Putra menambahkan, untuk barang bukti sabu didapatkan dari AF. Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat perihal peredaran narkotika di wilayah tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Adapun peredaran ganja pertama kali ditemukan dari tangan MM di Randuagung dengan berat 1,017 kg, menyusul di Songgokerto 2,96 kg (dari tangan AB dan MA). Dalam pengembangan, ditemukan lagi dari tangan YA (1,1 kg), lalu dari HN di Kota Malang (1,1 kg dan 24,4 gram sabu). Masih di Kota Malang, polisi mencokok KB dengan barang bukti 14,32 gram ganja, lalu HS dan DW dengan barang bukti 957 gram ganja.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Ganja kering.
Mengenai peredarannya, Kepala Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Malang Ajun Komisaris Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, pihaknya masih mendalami. Modus yang digunakan tersangka menggunakan sistem jaringan terputus. Mereka tidak saling kenal satu sama lain.
Jika dirunut, menurut Harjanto, mereka merupakan satu jaringan, tetapi satu sama lain tidak saling kenal. Pengirimannya menggunakan kurir dengan sistem terputus. Ganja yang berasal dari Sumatera lalu dibawa ke Jawa Tengah (Jateng). Karena tidak ada yang melanjutkan pengiriman barang tersebut dari Jateng ke Jawa Timur (Jatim), maka ada kurir yang mengambil.
”Beberapa tersangka ada yang berperan mengambil barang itu dari luar Jatim. Barang itu dimasukkan ke wilayah Jatim, baru kemudian diedarkan,” ujarnya. Mengenai sasaran peredaran narkoba di Malang, Harjanto menyebut, bukan hanya mahasiswa, melainkan juga masyarakat umum.