Ruang Hijau Bakal Mendominasi Ibu Kota Negara Nusantara
Konsep kota hutan pada Ibu Kota Negara Nusantara mulai diwujudkan dalam rancangan peraturan pelaksanaan pembangunan. Meskipun demikian, masyarakat tetap berharap agar dilibatkan dan tidak dirugikan dalam pemindahan IKN.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Area hijau akan mendominasi tata ruang Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur dengan konsep ”Kota Berkelanjutan” dan ”Mimpi Kota untuk Dunia”. Pembangunan akan dimulai dari proses rehabilitasi kawasan hutan yang rusak dan tata ruang lingkungan sebelum mulai membuat bangunannya.
Hal itu terungkap dalam kegiatan ”Konsultasi Publik: Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara”, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (22/3/2022). Pemerintah saat ini sedang menyusun enam peraturan pelaksanaan pembangunan IKN dengan rincian dua peraturan pelaksana dan empat peraturan presiden.
Kegiatan itu dilaksanakan secara daring dan luring, diikuti ratusan peserta dan belasan narasumber dari lintas kementerian. Kegiatan itu dilaksanakan dua hari, Selasa-Rabu (22-23/3/2022). Kegiatan dibuka Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono serta Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati.
Adapun enam peraturan yang tengah disusun pemerintah tersebut meliputi rancangan peraturan pelaksanaan kewenangan khusus otorita IKN, pendanaan dan penganggaran IKN, rancangan peraturan presiden tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional (KSN) IKN, perincian rencana induk IKN, perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan IKN, serta rancangan peraturan presiden tentang otorita IKN.
”Pelaksanaan persiapan pembangunan IKN ini dapat diwujudkan dengan dasar enam rancangan yang harus ditetapkan dalam waktu dua bulan ini. Ini esensial karena menjadi dasar kami bekerja,” kata Bambang dalam sambutannya.
Bambang mengungkapkan, meski memiliki waktu relatif singkat, beberapa kajian teknis sudah dilakukan dua tahun sebelum pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan dan peraturan presiden tersebut.
Meski memiliki waktu relatif singkat, beberapa kajian teknis sudah dilakukan dua tahun sebelum pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan dan peraturan presiden tersebut.
Salah satu yang sudah dibahas sejak 2020 adalah persoalan tata ruang. Kajian awal rencana tata ruang (RTR) kawasan strategis nasional (KSN) dilakukan awal 2020. Selanjutnya, kajian tersebut disinkronisasi dengan rancangan lain, termasuk milik pemerintah daerah, pada 2021 dan akan difinalisasi tahun ini.
Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional I Kementerian ATR/BPN Mirwansyah Prawiranegara mengungkapkan, KSN terbagi dalam beberapa wilayah pembangunan yang dijelaskan dalam rancangan peraturan presiden tentang tata ruang di pasal 2.
Rinciannya, luas wilayah daratan IKN mencapai 256.142 hektar yang terdiri atas 54 wilayah administratif desa dan kelurahan. Wilayah itu dibagi menjadi kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN) 56.180 hektar yang meliputi enam wilayah perkotaan (WP), lalu ada kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) 6.671 hektar yang terdiri atas dua wilayah administratif perdesaan dan kelurahan, kawasan pengembangan IKN (KPIKN) dengan luas 199.962 hektar, serta yang terakhir adalah kawasan perairan laut 68.189 hektar yang terdiri atas kawasan pemanfaatan umum dan alur laut.
Mirwansyah menjelaskan, RTR IKN menggunakan skala peta yang jauh lebih rinci yakni hingga 1:50.000 sehingga bisa jauh lebih nyata perbandingannya. Dari situ, 42 persen wilayah IKN merupakan tutupan hutan termasuk hutan tanaman industri (HTI), artinya pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk menambah 20 persen kawasan hutan tambahan guna mencapai target kota hutan.
Dari draf rancangan peraturan tersebut, lanjut Mirwansyah, permukiman yang masuk dalam kawasan hanya 1,76 persen ditambah kawasan perkebunan kelapa sawit yang mencapai 10,81 persen. ”Kami sudah memiliki dasar peta go dan no-go area, yang jadi dasar mana area pembangunan, mana area pembangunan yang selaras dengan lingkungan, dan mana yang tidak boleh,” katanya.
Dalam peta go and no-go area, terdapat dua kawasan, yakni kawasan yang dapat dikembangkan sebagai kawasan perkotaan dengan total luas lahan 84.067,64 hektar atau sekitar 32,53 persen dari total kawasan IKN, sedangkan kawasan yang tak dapat dikembangkan mencapai 67,47 persen atau sekitar 174.344,98 hektar.
Dari data itu, lanjut Mirwansyah, 75 persen komposisi ruang IKN merupakan kawasan hijau dengan 65 persen kawasan lindung dan 10 persen lahan pangan. ”Kami bangun lingkungannya dulu baru membangun kotanya. Dijaga, dilindungi dulu ruang-ruang hijaunya, termasuk Teluk Balikpapan yang menjadi aset penting karena keberadaan mangrovenya,” kata Mirwansyah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengungkapkan, dalam prinsip pembangunan IKN, hak warga tidak boleh diabaikan, termasuk masyarakat adat. Zonasi pembangunan dibagi dengan hak masyarakat sebagai pertimbangan utama.
”Mumpung membangun dari awal, ini harus jadi yang utama, kalau dulu, kan, enggak sempat, jadi baru mau bangun tanah sudah habis dijual. Prinsipnya jangan ada hak masyarakat yang dirugikan,” kata Safrizal.