Promosi lewat Medsos, Dua Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus BNN Banyumas
BNN Kabupaten Banyumas menangkap dua pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila yang diperdagangkan melalui media sosial. Barang bukti seberat 121,59 gram disita.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meringkus dua pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila berinisial FA (19) dan RM (31). Proses jual beli dilakukan lewat media sosial. Total tembakau sintetis seberat 121,59 gram disita dari perdagangan narkotika lintas daerah tersebut.
”Barang didapatkan dari Makassar (Sulawesi Selatan) dan Bandung (Jawa Barat). Kebanyakan dijual ke anak-anak muda teman mereka,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas Agus Untoro di Purwokerto, Banyumas, Selasa (22/3/2022).
Agus menyampaikan, kedua tersangka ditangkap pada Februari di waktu dan tempat berbeda. Tersangka FA ditangkap di rumahnya di Tinggarjaya, Jatilawang, Banyumas, setelah menerima kiriman paket tembakau sintetis seberat 24,88 gram. Adapun RM ditangkap di depan toko emas di Pasar Karanglewas, Purwokerto Barat.
”Modus dalam menjual atau menawarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ini melalui media sosial. Kedua orang ini adalah satu jaringan dari tersangka S yang sudah ditangkap BNN Banyumas pada 2021,” ujar Agus.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Subkoordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Banyumas Wicky Sri Erlangga Adityas menambahkan, pengungkapan peredaran narkotika melalui media sosial dimungkinkan karena pihaknya secara rutin mengawasi serta mencermati sejumlah unggahan mencurigakan terkait narkoba di media sosial. Hal itu sengaja dilakukan untuk memantau dan menindak upaya-upaya peredaran narkoba.
Peredaran narkotika di wilayah Banyumas terus berulang. Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banyumas membekuk delapan tersangka pengedar ganja dan sabu. Barang bukti ganja 2,52 kilogram dan sabu 7,49 gram disita.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Edy S Sitepu menyebutkan, tanaman ganja ditemukan di halaman belakang rumah salah satu tersangka di Kecamatan Pekuncen. ”Ganja ini ditanam di belakang rumah, kemudian ditutupi daun kering untuk mengelabui petugas,” kata Edy (Kompas.id, 8/3/2022).