Buronan Korupsi Jalan Desa di Kalteng Ditangkap di Jakarta
Buronan kasus korupsi jalan desa di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, ditangkap di Jakarta. Kerugian negara disinyalir mencapai Rp 2,1 miliar.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
HAT (mengenakan rompi oranye) tiba di Bandar Udara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah, Jumat (18/3/2022). Ia ditangkap karena masuk dalam daftar pencarian orang setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi jalan desa di Katingan, Kalteng, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
PALANGKARAYA, KOMPAS — Aparat kejaksaan menangkap HAT, tersangka dugaan korupsi proyek jalan desa di Kabupaten Kantingan, Kalimantan Tengah. HAT ditangkap di Jakarta setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
HAT merupakan kontraktor proyek jalan di 11 desa di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Pembangunan jalan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak itu disinyalir merugikan negara lebih kurang Rp 2,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, di Palangkaraya, Minggu (20/3/2022), mengungkapkan, HAT ditangkap di Pasar Baru, Jakarta, oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalteng bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung pada Kamis (17/3/2022). Saat ditangkap, HAT tidak berusaha melawan hingga tiba di Bandar Udara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya, Jumat (18/3/2022), melalui transportasi udara.
”Sudah di sini (Palangkaraya). Kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iman.
HAT masuk DPO karena tiga kali mangkir dalam pemanggilan untuk diperiksa.
Petugas Kejaksaan Tinggi Kalteng membawa HAT, tersangka kasus korupsi jalan desa, di Bandar Udara Tjilik Riwut, Kalteng, Jumat (18/3/2022). HAT diduga tidak kooperatif karena mangkir dalam pemanggilan sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Sebelum menetapkan HAT sebagai tersangka, lanjut Iman, pihaknya terlebih dahulu menangkap dan memproses hukum Hernadie, mantan Camat Katingan Hulu.
Dalam persidangan, Hernadie divonis bersalah serta mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Rabu (16/3/2022). Sidang dipimpin oleh Alfon, dengan hakim anggota Irfanul Hakim dan Kusmat Tirta Sasmita.
Kasus berawal pada Desember 2019. Saat itu terdakwa Hernadie memaksa kepala desa di 11 desa di Katingan Hulu untuk menganggarkan Rp 500 juta guna membangun jalan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sanaman, Kabupaten Katingan.
Setelah diperiksa, pengerjaan proyek itu tidak memiliki perencanaan teknis pekerjaan sert tanpa rencana anggaran biaya (RAB) dan kontrak.
Disebut memaksa karena Hernadie yang saat itu menjabat camat mengancam para kepala desa yang tidak melaksanakan perintahnya dengan tidak menandatangani laporan evaluasi APBDes 11 desa tersebut. Setelah itu, Hernadie menunjuk HAT sebagai pelaksana proyek dengan nilai proyek Rp 5,5 miliar.
”Dari fakta persidangan, di lokasi pengerjaan jalan yang dikerjakan HAT itu sebelumnya sudah pernah dibuat jalan, jadi yang dilakukan hanya membersihkan jalan, bukan membuat jalan baru,” ujar Iman.
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Petugas membawa HAT ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng pada Jumat (18/3/2022). HAT ditangkap di Jakarta setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia beberapa kali mangkir dalam pemanggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah diperiksa, pengerjaan proyek itu tidak memiliki perencanaan teknis pekerjaan serta tanpa rencana anggaran biaya (RAB) dan kontrak. Penunjukan pengerjaan jalan juga tidak melalui pelelangan. ”Perusahaan HAT juga bukan perusahaan yang layak atau memiliki kualifikasi yang cukup untuk melaksanakan pengerjaan proyek tersebut,” kata Imam.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tersangka HAT, Rahmadi G Lentam, mengungkapkan, kliennya tidak mangkir atau berupaya kabur. Menurut Rahmadi, kliennya justru sangat kooperatif, hanya saja saat ini sedang dilakukan proses pra-peradilan yang belum ada keputusannya sehingga, menurut dia, yang bersangkutan tidak perlu memenuhi panggilan kejaksaan hingga sidang pra-peradilan usai.
”Klien saya bukan buronan atau melarikan diri. Kami hanya minta penyidik menghormati pra-peradilan saja,” kata Rahmadi.
Rahmadi menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas peristiwa tersebut. Hingga saat ini, pihaknya sudah mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Palangkaraya.
”Klien kami sudah memberikan keterangan dan akan memberikan semua keterangan saat persidangan saja,” ucapnya.