WNI yang dipulangkan terdiri dari 90 laki-laki dan 61 perempuan. Sebelum kembali ke daerah masing-masing, mereka dikarantina di Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Oleh
SUCIPTO
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah memulangkan 151 warga negara Indonesia dari Tawau, Malaysia, melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebagian besar merupakan pekerja migran yang habis masa kontrak dan sisanya pelawat yang tak bisa segera pulang lantaran negeri jiran menerapkan lockdown.
Kepala Perwakilan RI di Tawau Heni Hamidah menjelaskan, ini merupakan pemulangan yang kesepuluh selama pandemi Covid-19. Pemulangan para WNI dilakukan melalui jalur laut di Pelabuhan Internasional Tawau, Rabu (16/3/2022).
”Semuanya sudah dites PCR antigen dan hasilnya negatif. Sejak Maret 2020 sampai saat ini Pemerintah Malaysia belum membuka Pelabuhan Internasional Tawau. Untuk itu, pemulangan perlu difasilitasi dengan protokol kesehatan ketat,” ujar Heni saat dihubungi dari Balikpapan, Kamis (17/3/2022).
WNI yang dipulangkan terdiri dari 90 laki-laki dan 61 perempuan. Tiga orang di antaranya merupakan WNI yang menetap di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu. Semuanya memiliki dokumen kependudukan dan izin menetap di Malaysia.
Sejak Maret 2020 sampai saat ini Pemerintah Malaysia belum membuka Pelabuhan Internasional Tawau. Untuk itu, pemulangan perlu difasilitasi dengan protokol kesehatan ketat.
Para WNI itu diantar terlebih dahulu ke Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan. Setelah turun dari kapal, mereka harus menjalani tes PCR dan karantina di Nunukan dalam beberapa hari. Selama di Nunukan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengawasi perkembangan kesehatan para WNI.
”Hasil tes, semua negatif Covid-19. Para WNI akan melakukan karantina dalam beberapa hari di rusunawa sebelum kembali ke kampung halaman masing-masing,” ujar Kepala BP2MI Nunukan Ajun Komisaris Besar Fj Ginting.
Para WNI berasal dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, NTT, NTB, dan Jawa Timur. WNI yang telah divaksin dosis pertama harus menjalani karantina tujuh hari. Mereka yang sudah mendapat vaksin dosis kedua dan ketiga hanya dipantau kesehatannya selama 24 jam.
Adapun bagi anak-anak, durasi karantina sama dengan orangtua yang mendampingi. Ginting menjelaskan, setelah menjalani karantina satu malam di Nunukan, tidak ada WNI yang mengalami gejala Covid-19 atau penyakit lainnya.