Prostitusi Daring Marak di Kota Malang, Camat dan Lurah Diminta Ikut Memantaunya
Wali Kota Malang Sutiaji meminta anak buahnya memantau maraknya bisnis prostitusi melalui sebuah aplikasi medsos. Hal itu karena banyak anak muda memanfaatkan medsos dan rumah kost sebagai lokasi transaksi.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Praktik prostitusi daring belakangan marak terjadi di Kota Malang. Wali Kota Malang Sutiaji meminta anak buahnya turut mengawasinya langsung di salah satu platform media sosial.
”Saya minta lurah dan camat memantau aktivitas itu di wilayahnya. Sasarannya, pemondokan, kost, atau hotel yang mungkin menjadi lokasi aktivitas prostitusi. Namun, harus dilakukan sepengetahuan pasangannya masing-masing supaya tidak lantas ikut terpengaruh,” kata Sutiaji, Rabu (16/3/2022).
Sutiaji mengatakan, pengawasan kost dan pemondokan sangat penting agar peruntukannya tidak disalahgunakan. Apalagi, sebagai Kota Pendidikan, Malang memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemondokan atau Rumah Kost. Aturan itu dibuat untuk mencegah tempat kost digunakan untuk melakukan beragam hal menyimpang.
Sutiaji bercerita, sekitar sebulan lalu ia mendapat laporan ada aktivitas prostitusi di Kota Malang. Modusnya menggunakan media sosial. Pelakunya adalah pelajar dan mahasiswa. Bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kota Malang Widayati serta petugas Satpol PP, dia menuju diduga lokasi prostitusi. Di sana ternyata ada belasan pelaku prostitusi. Di antaranya, bahkan, remaja berusia belasan tahun.
”Ada juga yang berasal dari Jawa Barat yang menyewa rumah kost di Kota Malang hanya untuk melakukan aktivitas prostitusi itu. Kami minta remaja itu pulang dengan membiayai ongkos kepulangannya,” kata Sutiaji.
Dia mengatakan, langkah pembubaran ini berbeda dengan penindakan hukum yang merupakan kewenangan polisi. Sasaran Pemkot Malang dengan mendatangi tempat dugaan prostitusi dan membubarkannya.
Dosen sosiologi di Universitas Muhammadiyah Malang Luluk Dwi Kumalasari mengatakan, imbauan penggunaan medsos untuk memantau bisnis prostitusi di Kota Malang adalah hal wajar. Hal itu menjadi salah satu tindakan pemerintah menekan praktik itu.
Menurut Luluk, semua pihak tidak bisa memungkiri masyarakat tidak bisa lepas dari teknologi. Apalagi, tidak ada aturan ketat terkait pornografi di ranah media sosial. Selama pandemi, ketika banyak orang mengalami kesulitan ekonomi, praktik itu semakin meningkat.
”Mengeksploitasi tubuh untuk mendapatkan uang dalam waktu cepat menjadi pilihan bagi mereka yang terdesak,” kata Luluk.
Luluk tidak tahu latar belakang wali kota memilih mengawasi satu aplikasi. Alasannya, praktik serupa ada di aplikasi lainnya. ”Mungkin saja, imbauan menggunakan aplikasi ini adalah sasaran pertama kali, dan nanti akan berkembang ke medsos lain,” kata Luluk.
Ke depan, Luluk mengingatkan, imbauan tersebut harus disertai skema atau mekanisme yang terkonsep baik. Dia menyebutkan, tidak semua pejabat, camat, atau lurah paham bagaimana aplikasi yang bakal diawasi.
”Jangan sampai niat baik memantau masalah di lapangan justru menjerumuskan ASN itu ke dunia tersebut,” kata Luluk yang saat ini tengah mengerjakan disertasi tentang Ekspresi Seksualitas Masyarakat Digital Saat Ini di Media Sosial.