Cegah Penimbunan, Kota Cirebon Bentuk Tim Audit Minyak Goreng
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bersama kepolisian dan kejaksaan membentuk tim audit minyak goreng. Langkah ini untuk mencegah penimbunan komoditas itu.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, bersama kepolisian dan kejaksaan membentuk tim audit minyak goreng untuk mencegah penimbunan di tengah kelangkaan komoditas tersebut. Namun, tim masih mengedepankan pembinaan dan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng.
”Kami telah membentuk tim audit dari dinas terkait dan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) untuk melakukan audit agar membuktikan ada penimbunan atau tidak,” ujar Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, Rabu (16/3/2022), saat inspeksi mendadak di salah satu gudang distributor minyak goreng di Prujakan, Cirebon.
Dalam sidak bersama Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi dan pejabat lainnya, Fahri menemukan sekitar 26.000 liter minyak goreng dalam kardus. ”Tim akan melakukan audit hari ini untuk membuktikan apakah itu termasuk kategori penimbunan atau tidak. Penimbunan itu ada kalkulasinya berdasarkan jumlah (stok) dan waktu (penyaluran minyak goreng),” ujarnya.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kota Cirebon, lanjutnya, juga tengah menghitung kebutuhan minyak goreng masyarakat dan ketersediaannya di gudang distributor. Pihaknya telah meminta distributor agar menyalurkan minyak goreng sesuai ketentuan dengan harga terjangkau serta tidak menimbun komoditas tersebut.
Meski demikian, tim masih mengedepankan upaya pembinaan dan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang ditemukan menimbun minyak goreng. ”Penegakan hukum, pemidanaan, itu upaya terakhir. Kita mau memastikan bahwa supply (pasokan) atau pendistribusian minyak goreng itu sampai ke masyarakat. Kami juga lakukan inspeksi ke pasar dan ritel,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha pangan yang menimbun atau menyimpan bahan pokok melebihi jumlah maksimal dikenai denda, penghentian sementara dari kegiatan, hingga pencabutan izin. Ancaman pidana selama tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar juga menanti pelaku penimbun bahan pangan.
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, tim audit juga tengah mengecek jalur penyaluran minyak goreng dari produsen ke konsumen di Cirebon. ”Kalau kami lihat, supply (pasokan) dari produsen itu sudah cukup, tinggal distributor ke ritel itu yang akan dilihat. Apalagi, pemasarannya juga melayani daerah di luar Kota Cirebon,” ungkapnya.
Menurut Agus, keputusan pemerintah pusat mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang sebelumnya Rp 14.000 liter ke mekanisme pasar bakal berpengaruh pada penyaluran komoditas itu. ”Kami lihat distributor akan menahan minyak goreng kemasan karena harganya ditentukan oleh mekanisme pasar. Kita berharap tidak terlalu lama ditahan,” katanya.
Pihaknya mendorong distributor segera mengeluarkan minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau sehingga tidak berpengaruh dengan kenaikan harga pangan lainnya. Terlebih lagi, harga bahan pokok rentan meningkat saat memasuki bulan puasa pada April mendatang. Saat ini, harga minyak goreng kemasan berkisar Rp 18.000 per liter dan curah Rp 16.000 per kilogram.
”Mekanisme pasar bisa kita kendalikan asal stok (minyak goreng) cukup. Untuk pengendalian harga, minggu depan kami akan menyelenggarakan operasi pasar,” ungkapnya. Pihaknya masih membahas titik operasi pasar dan jumlah minyak goreng yang disalurkan. Langkah intervensi itu diharapkan membuat masyarakat tidak belanja minyak berlebihan atau melakukan panic buying.
Yono, Manajer Gudang PT Pamer, salah satu distributor minyak goreng di Cirebon, memastikan pihaknya tidak menimbun minyak goreng. Saat ini, di gudang itu tersimpan 13.000 kardus atau 156.000 liter untuk kebutuhan Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. ”Sebenarnya, dua hari juga kelar (habis). Ini stok dari kemarin dan (penyalurannya) tergantung permintaan,” katanya.
Menurut dia, sejak kebijakan HET minyak goreng, Januari lalu, pihaknya hanya menerima 12.000–14.000 kardus per bulan. Sebelum itu, lanjutnya, pihaknya menerima pasokan hingga 30.000 kardus per bulan. ”(Awalnya), harga mengikuti HET. Tetapi, sekarang HET dicabut. Nanti kami meeting (rapat) senasional baru keluarkan (harganya),” ujar Yono.