Pedagang di Sidoarjo Teken Surat Pernyataan Bakal Menjual Minyak Goreng Sesuai HET
Pedagang pasar yang mendapat alokasi minyak goreng curah bersubsidi wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi. Lapak mereka juga ditempeli striker.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pedagang pasar tradisional yang mendapat alokasi minyak goreng curah bersubsidi wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menjual sesuai harga eceran tertinggi pemerintah. Lapak mereka juga ditempeli stiker agar masyarakat mudah mengaksesnya dengan harga wajar.
Di Pasar Larangan Sidoarjo, harga minyak goreng kemasan 2 liter dijual Rp 35.000 atau lebih mahal ketimbang harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Adapun harga minyak goreng curah Rp 16.000-Rp 19.000 per liter atau lebih tinggi dibandingkan dengan HET Rp 11.500 per liter.
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Perdagangan RI menggelar operasi pasar minyak goreng. Sasarannya pedagang di sejumlah pasar tradisional di Sidoarjo dan konsumen rumah tangga.
”Setiap pasar tradisional digelontor minyak curah sebanyak 5.000 liter. Salah satu titiknya di Pasar Porong,” ujar Subandi di Sidoarjo, Selasa (15/3/2022).
Operasi pasar juga digelar di Pasar Wadungasri. Alokasinya mencapai 5.000 liter, sedangkan di Desa Pabean Sedati digelar operasi pasar untuk warga. Di desa itu disediakan 1.200 liter minyak yang dijual Rp 14.000 per liter.
Subandi mengatakan, minyak goreng curah dijual ke pedagang seharga Rp 10.500 per liter atau Rp 11.700 per kilogram. Pedagang bisa menjual lagi Rp 13.000 per kg, dengan asumsi HET Rp 12.800 per kg dan harga kantong kemasan Rp 200.
Dengan demikian, pedagang memiliki margin atau keuntungan Rp 1.100 per kg. Adapun terkait jatah pembelian oleh pedagang, Pemkab Sidoarjo tidak membatasi. Mereka bisa membeli sesuai kemampuan mulai dari 20 kg hingga 100 kg per pedagang dengan syarat dijual ke konsumen sesuai HET.
Pedagang juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia menjual sesuai HET. Selain itu, lapak atau tempat jualan pedagang juga ditempeli stiker untuk memberikan informasi kepada masyarakat tempat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga wajar.
”Pedagang yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah atau menjual di atas HET akan dikenai sanksi tidak diperbolehkan membeli minyak goreng operasi pasar,” kata Subandi.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo Listyaningsing mengatakan, operasi pasar akan terus digelar untuk pedagang dan konsumen. Selain itu, pihaknya akan terus berupaya menstabilkan harga minyak goreng di pasar agar tidak memberatkan masyarakat menjelang Ramadhan.
Untuk memastikan pedagang di pasar menjual minyak goreng sesuai HET, pengelola pasar tradisional dilibatkan dalam pengawasan. Mereka akan menerima keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga wajar dan memastikan pedagang tidak memainkan harga.
Sidoarjo memiliki produsen minyak goreng, seperti PT Megasurya Mas, sehingga pihaknya bisa bekerja sama untuk menggelar operasi pasar. Selain itu, di kota penyangga Surabaya ini juga terdapat distributor yang bisa mengirim minyak goreng hingga ke Indonesia timur.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan akan terus menggelar operasi pasar minyak goreng di 38 kabupaten dan kota. Kelangkaan minyak goreng di Jatim menjadi anomali. Alasannya, Jatim adalah kawasan produsen minyak goreng dengan produksi 63.000 ton per bulan. Apalagi, produksinya surplus 4.000 ton per bulan karena kebutuhan masyarakat hanya sekitar 59.000 ton per bulan.
”Saya sudah meminta Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim untuk mengawasi distribusi minyak goreng karena pada dasarnya produsen tidak mengurangi produksinya,” kata Khofifah.