Kompetisi Tidak Sehat Penyebab Truk ODOL Masih Merebak
Besarnya tuntutan pasar dan ringannya sanksi bagi pelanggar membuat truk kelebihan dimensi dan muatan masih tumbuh subur di Indonesia. Perlu ada ketegasan dan kejelasan regulasi dari pemerintah.

Petugas memasang striker dan menilang truk yang memiliki over dimension overload (ODOL) saat razia di Pintu Tol Tanjung Priok 1, Koja, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). Truk ODOL resmi tidak boleh melalui ruas Tol Tanjung Priok, Cawang, hingga Bandung mulai 9 Maret.
PALEMBANG, KOMPAS — Aturan hukum tegas hingga dukungan insentif pemerintah untuk menekan tingginya biaya logistik diharapkan bisa menghentikan praktik truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension overload/ODOL). Apabila berkepanjangan, praktik ini rawan memicu kerugian negara akibat kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, hingga persaingan tidak sehat antarpengusaha transportasi.
Hal ini mengemuka dalam forum grup diskusi yang digelar secara virtual oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumatera Selatan, Selasa (15/3/2022). Hadir dalam acara itu perwakilan pelaku usaha angkutan di Indonesia.
Ketua Umum MTI Agus Taufik Mulyono mengatakan, beragam hal memicu praktik ODOL. Dia mencontohkan, masih ada anggapan truk ODOL adalah solusi menekan inflasi dan menjaga stabilitas harga. Dengan biaya transportasi lebih murah, harga barang diyakini bisa lebih terjangkau. Terlihat ideal, tetapi hal itu rentan memunculkan kompetisi kurang sehat antarpelaku jasa angkutan yang membuat truk ODOL masih digunakan.
Saat praktik itu masih terjadi, dampaknya bisa jadi lebih buruk dari yang dibayangkan. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, biaya untuk preservasi dan rekonstruksi jalan yang rusak akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun per tahun.
Kerugian masyarakat akibat tabrakan di jalan juga bisa mencapai Rp 15 triliun per tahun. Jumlahnya bisa jadi bertambah jika menghitung polusi akibat aktivitas ini.
Kondisi ini semakin runyam saat penegakan hukum tidak membuat pelanggar aturan jera. Saat ini, pelanggar hanya dikenai tindak pidana ringan berupa denda.
Baca juga : Pengusaha Belum Siap, Pemerintah Undur Normalisasi Truk ODOL

Kementerian Perhubungan memotong truk over dimension overload alias ODOL pada seremoni sebelum pembukaan acara Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (2/2/2020). Pemotongan ini sejalan dengan program Kementerian Perhubungan untuk memberantas truk ODOL pada 2020.
Ke depan, Agus berharap semua pemangku kepentingan terbuka dan transparan menyikapi ini. Tujuannya agar kajian mengenai kerugian ataupun keuntungan dari aktivitas truk ODOL bisa lebih valid.
”Yang utama dari kajian ini adalah mengedepankan kepentingan bangsa dengan mengusung asas manusia dan kemanusiaan, bukan kepentingan kelompok atau pribadi semata,” katanya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia Danang Girindrawardana mendukung pelaksanaan Zero ODOL tahun 2023. Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemampuan dan daya dukung dari semua pemangku kepentingan.
Saat ini, dia mengatakan, pengusaha dihadapkan pada masalah tingginya biaya transportasi. Berdasarkan data tahun 2018, biaya logistik di Indonesia sebesar 24 persen dari total produk domestik bruto (PDB).
Itu artinya, jika harga sebuah barang bernilai Rp 100, sebesar Rp 24 di antaranya adalah biaya logistik. Angka ini jauh lebih besar ketimbang Vietnam (20 persen), Thailand (15 persen), Malaysia (13 persen), Filipina (13 persen), dan Singapura (8 persen).
Masalah lainnya adalah pungutan liar yang belum tuntas yang dipicu ketidakjelasan regulasi. Saat ini terjadi, kerugian harus ditanggung, terutama oleh pengemudi.
Oleh karena itu, alangkah baiknya jika ke depan kebijakan Zero ODOL juga didukung kebijakan lainnya. Salah satunya pemberian insentif bagi pengusaha yang mau menormalisasi truknya.
Baca juga : Truk Berdimensi Lebih dan Sarat Muatan Penyebab Utama Kerusakan Jalan Tol

Sejumlah kendaraan dengan muatan berlebih melintas di ruas Tol Trans-Sumatera ruas Kayu Agung-Pematang Panggang-Terbanggi Besar Km 310, Kamis (9/12/2021). Kendaraan ini menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan di ruas tol tersebut. Hal ini membuat risiko kecelakaan bagi pengguna tol meningkat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Angkutan Truk Sumsel Chairuddin Yusuf meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Menurut dia, banyak aktivitas pengangkutan komoditas milik pemerintah yang juga masuk dalam truk ODOL dibiarkan melintas.
Ketidakadilan ini memunculkan kompetisi usaha yang tidak sehat. Pengusaha terpaksa menggunakan truk ODOL guna memangkas ongkos transportasi. ”Sebenarnya, jika aturan Zero ODOL diterapkan adil dan merata, kami juga diuntungkan. Biaya perawatan kendaraan pasti akan lebih murah dan risiko kecelakaan pun berkurang,” kata Chairuddin.
Selain itu, Chairuddin juga menegaskan, pada dasarnya, pengusaha jasa angkutan tidak berniat menggunakan truk ODOL. Pembuatan dimensi truk adalah urusan perusahaan karoseri yang sudah memegang izin dari Kementerian Perhubungan. Apalagi dalam pelaksanaan uji kir pun kendaraan itu dinyatakan lolos.
”Dengan begitu, kami menganggap truk tersebut tidak ada masalah. Namun, kini, kami pengusaha jasa angkutan yang dipersalahkan,” ujar Chairuddin.
Oleh karena itu, di samping aturan tegas, kejelasan kapan regulasi ZeroODOL harus dipastikan. ”Ajak kami duduk bareng membahas kebijakan ini. Terus terang sampai sekarang kami belum tahu bagaimana teknis aturan tersebut,” katanya.
Sosialisasi secara dini itu perlu karena biaya untuk memodifikasi sebuah kendaraan tidaklah murah. ”Jika satu kendaraan butuh ongkos modifikasi hingga Rp 10 juta per unit, berarti butuh Rp 500 juta untuk memodifikasi 50 truk. Ini sungguh sangat memberatkan,” kata Chairuddin yang sudah 32 tahun bergelut di bidang transportasi.

Sejumlah pekerja memperbaiki jalan di ruas tol Kayu Agung-Pematang Panggang-Terbanggi Besar Km 310, Kamis (9/12/2021). Perbaikan jalan ini dilakukan jelang Natal dan Tahun Baru yang diprediksi akan membuat volume kendaraan yang melintas meningkat.
Tindakan korupsi
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, menyebut kerusakan jalan yang diakibatkan truk ODOL sudah masuk tindakan merugikan negara. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menggolongkan ini sebagai tindakan korupsi. Alasannya, truk ODOL akan mengangkut barang 100 persen sampai 200 persen lebih banyak dibandingkan dengan kapasitas angkutan yang seharusnya.
Menurut Djoko, dengan akan diterapkannya ZeroODOL, sudah saatnya masyarakat menggunakan alternatif moda transportasi lain, seperti angkutan sungai dan kereta api. Sebagai stimulan agar masyarakat mau beralih, perlu ada keringanan biaya bagi pelaku usaha. Hal ini perlu dipertimbangkan. Keberadaan truk ODOL tidak selamanya mendatangkan kesejahteraan bagi pengemudi.
Djoko berkisah pernah bertemu dengan pengemudi yang diupah Rp 200.000 untuk mengangkut barang yang beratnya 200 persen melebihi kapasitas truk. Kondisi ini sungguh sangat membahayakan bagi pengemudi.
”Saking kecilnya upah, sopir tersebut tidak menggunakan kenek, tetapi mengajak serta istri dan anaknya,” kata Djoko.
Pelayanan uji kir juga perlu diperhatikan, jangan sampai ada oknum yang bermain. Djoko pernah menemukan modus di mana bak yang digunakan berbeda pada saat sebelum dan sesudah uji kir.
”Jadikan uji kir sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat demi keselamatan pengendara. Jangan hanya dijadikan wadah untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah),” kata Djoko.

Di tengah guyuran hujan, sejumlah pekerja memperbaiki jalan di ruas tol Ruas Kayu Agung-Pematang Panggang-Terbanggi Besar Km 255 yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (9/12/2021). Perbaikan jalan ini dilakukan sebagai persiapan jelang Natal dan Tahun Baru di mana volume kendaraan yang melintas diprediksi meningkat pesat.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Sumsel Babel Muhammad Fahmi menjelaskan, program ZeroODOL, terutama untuk angkutan barang, sudah menjadi fokus pemerintah. Kolaborasi Kementerian Perhubungan dan kepolisian dibutuhkan untuk menekan angka kecelakaan dan risiko kerugian negara akibat kerusakan jalan.
Sosialisasi terkait program ini sudah dilakukan sejak 2019 dan terus berlangsung secara bertahap. Adapun sanksi yang diberikan bagi pelanggar mulai dari peringatan, penilangan, transfer muatan di jembatan timbang, dan pemutarbalikan kendaraan ke daerah asal.
”Penindakan secara hukum merupakan upaya akhir apabila perbuatan pelaku sudah masuk dalam kategori kejahatan lalu lintas," jelasnya.
Di sisi lain, pembinaan juga diberikan kepada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor agar truk yang masih masuk kategori ODOL sudah tidak lagi mendapatkan kir. Sosialisasi juga dilakukan kepada perusahaan karoseri yang sudah terdaftar agar tidak membuat truk ODOL.
”Kami berupaya melakukan pembinaan dan penindakan dari hulu hingga hilir,” kata Fahmi.
Dia mengatakan memang tidak tertutup kemungkinan adanya sejumlah oknum yang melakukan segala cara untuk mengelabui petugas, misalnya dengan mengganti bak kendaraan agar lolos uji kir. Namun, di Sumsel, modus tersebut belum ditemukan.
Agar praktik itu tidak terjadi, lanjut Fahmi, inspeksi mendadak ke sejumlah bengkel karoseri terus dilakukan. Bahkan, pengawasan sudah diterapkan sejak pengajuan surat keputusan rancang bangun dan setelah pembuatan bak, cek fisik, sampai sertifikat registrasi uji tipe diterbitkan.