Pengemudi Truk di Malang Anggap Penanganan ODOL Tidak Adil
Sopir truk di Malang menggelar aksi solidaritas terhadap rekan mereka yang tengah menggelar aksi serupa terkait masalah ”over dimension over loading”.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Seratusan sopir truk menggelar aksi damai di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan Malang, di Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (11/3/2022).
MALANG, KOMPAS — Ratusan pengemudi truk mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan Malang, Jumat (11/3/2022). Mereka memprotes penanganan masalah kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading atau ODOL yang dianggap tidak adil.
Mengatasnamakan sebagai kelompok Driver Malang Raya, pengemudi menggelar aksi pukul 10.00-14.00. Mereka sempat menghentikan truk yang melintas dan mengajak pengemudinya menyuarakan tuntutan serupa. Jumlah truk yang cukup banyak menyebabkan arus kendaraan di simpang empat Karanglo itu melaju agak tersendat. Aksi serupa digelar sopir lainnya di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya.
Koordinator aksi Hendra Mandra meminta pemerintah merevisi aturan ODOL. Dia menilai aturan yang ada selama ini belum berpihak ke pengemudi. Dia mencontohkan, sanksi tilang bila ada pelanggaran. Selama ini, kesalahan hanya ditimpakan pada pengemudi.
”Semestinya pemilik barang juga mendapat sanksi dan membantu membayar denda. Penilangan yang dilakukan di berbagai tempat membuat pengemudi harus mengeluarkan biaya tidak sedikit,” katanya. Dia berharap, penindakan ODOL tidak dilakukan sampai ada regulasi yang menguntungkan semua pihak.
Seratusan truk memenuhi halaman Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan Malang, di Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, saat aksi oleh para sopir truk, Jumat (11/3/2022).
Kepala Polres Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat mengatakan, masalah ini akan ditangani Pemprov Jatim. Dia berharap, aksi para sopir truk bisa diminimalkan.
Secara terpisah, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan, praktik ODOL bisa dicegah bila pengawasan manifes dilakukan dengan ketat. Dia mencontohkan, pengawasan itu bisa meminimalkan terjadinya praktik titipan tambahan tonase atau muatan gendong. Hal ini biasanya terjadi setelah ada kesepakatan antara pemilik barang dan sopir truk tanpa sepengetahuan pemilik truk.
”Praktik muatan gendong sudah lama berlangsung. Hal ini bisa dicegah dengan mengawasi manifes muatan,” ujarnya.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Seratusan sopir truk menggelar aksi damai di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan Malang, di Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (11/3/2022).
Pengawasan manifes juga bisa mencegah kelebihan muatan akibat praktik truk balen atau pulang dalam kondisi kosong. Saat praktik itu dilakukan, total muatan kerap tidak terpantau pemilik kendaraan. Hal ini rentan membuat truk mengangkut barang melebihi kapasitas muatan.
“Manifes muatan barang dapat dijadikan patokan dan data angkutan barang oleh Kementerian Perhubungan. Dari manifes barang itu juga bisa digunakan untuk menghilangkan saling tuduh tentang siapa yang membuat truk menjadi overload,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Djoko mengingatkan, pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya, agar aturan itu bisa menjerat pemilik barang jika terbukti memalsukan manifes muatan.