Kawasan pesisir Teluk Lampung yang tercemar sampah plastik dan limbah mulai dibersihkan. Kendati begitu, diperlukan upaya jangka panjang yang terorganisasi untuk mengatasi persoalan pencemaran laut.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pesisir Teluk Lampung masih saja dikepung sampah plastik dan limbah diduga oli. Diduga, oli itu dibuang di tengah pantai dan terbawa hingga ke pesisir.
Sebelumnya, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, mengeluhkan pencemaran limbah oli sejak Minggu (6/3/2022). Limbah oli itu bercampur dengan sampah plastik di dekat permukiman nelayan dan tempat sandar kapal.
Keluhan itu direspons dengan pembersihan limbah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, PT Pertamina, dan PT Pelindo, Kamis (10/3). Sampah plastik diambil menggunakan jaring dan limbah oli bekas dikumpulkan dengan plastik. Sampah plastik bercampur limbah oli diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bakung.
Berdasarkan pemeriksaan fisik, limbah diduga oli itu dibuang di tengah laut dan terbawa ke pesisir. Pemeriksaan sampel juga dilakukan untuk mengetahui kandungan zat berbahaya dalam limbah tersebut.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Murni Rizal menuturkan, pembersihan dilakukan guna mencegah dampak berkepanjangan bagi warga. Pencemaran limbah itu juga merusak ekosistem di kawasan pesisir Teluk Lampung. Sejumlah nelayan melaporkan, ikan dan penyu mati akibat tercemar limbah.
”Sampel yang diambil akan dikirim ke laboratorium dan hasilnya akan segera diinformasikan,” kata Murni.
Ke depan, Ia menambahkan, pemda juga akan mempertimbangkan pembentukan tim untuk mencegah hal serupa. Selain pemerintah daerah, pihaknya juga akan melibatkan perusahaan BUMN dan swasta.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin mengatakan, telah mengecek lokasi pencemaran limbah itu. Petugas juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengambil sampel untuk keperluan penyelidikan.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri menuturkan, penanganan sampah dan limbah tidak cukup dengan pembersihan. Perlu langkah komprehensif untuk mengatasi dan mengembalikan kondisi ekosistem laut.
Apalagi, ia mengungkapkan, pencemaran di kawasan pesisir sebenarnya bukan kali ini terjadi. Peristiwa serupa diduga terjadi sejak tahun 2020.
Pencemaran bahkan tidak hanya terjadi di kawasan pesisir Kota Bandar Lampung, tetapi di Teluk Semaka dan Pantau Barat Lampung. Limbah oli juga pernah ditemukan warga sekitar Pulau Sebesi yang berdekatan dengan perairan cagar laut Kepulauan Krakatau.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus pencemaran laut di kawasan pesisir Teluk Lampung. Dalam jangka panjang, pencemaran itu tidak hanya akan merugikan nelayan dan warga di sekitar pesisir. Pencemaran laut juga mengancam kelangsungan ekosistem laut.