Polri Terus Telusuri Aset Indra Kenz di Medan, Rumah dan Mobil Mewah Disita
Bareskrim Polri terus menelusuri aset tersangka kasus judi online, penipuan, dan pencucian uang, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Polisi menyita tiga rumah mewah dan satu mobil mewah di Medan dan Deli Serdang.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Polri terus menelusuri aset tersangka kasus judi online, penipuan, dan pencucian uang, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Polisi menyita tiga rumah mewah dan satu mobil mewah di Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara.
”Kami sudah menyita aset Indra di Medan dan Deli Serdang berupa rumah dan mobil mewah. Semua aset yang diperoleh dari aliran dana Binomo akan kami sita. Kalau enggak ada kaitannya tidak akan disita,” kata Kepala Unit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Karta di Medan, Kamis (10/3/2022).
Karta mengatakan, Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah aset Indra di Sumut, yakni rumah mewah senilai Rp 30 miliar di Jalan Seroja dan rumah senilai Rp 5 miliar di Jalan Blueberry di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Polisi juga menyita satu rumah di Jalan Bilal Ujung yang merupakan kantor operasional Binomo.
Di rumah yang disita itu pun dituliskan larangan memindahkan kepemilikan ke pihak lain. Rumah-rumah tertutup dan tidak ada aktivitas apa pun. Rumah mewah di Jalan Seroja Kompleks Cemara Asri pun masih tampak dalam pengerjaan renovasi.
”Rumah ini masih direnovasi. Indra Kenz tidak tinggal di sini,” kata Surya, petugas satpam di Kompleks Cemara Asri.
Surya menyebut, sejak rumah itu dibeli Indra, mereka belum pernah melihat Indra tinggal di sana. Rumah itu pun sudah beberapa pekan direnovasi.
”Selain rumah, kami juga menyita satu mobil mewah merek Ferrari dan sementara dititipkan di Polda Sumut,” kata Karta.
Karta mengatakan, tim Bareskrim Polri masih terus menelusuri aset Indra. Dalam penyelidikan tindak pidana pencucian uang, penyidik mengikuti ke mana saja aliran Binomo itu dialirkan oleh Indra.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Bareskrim telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan terkait penyitaan aset Indra. Polisi pun telah mendapat penetapan penyitaan aset tersebut dari pengadilan.
Selain rumah, kami juga menyita satu mobil mewah merek Ferrari dan sementara dititipkan di Polda Sumut. (Karta)
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Indra sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022). Indra disangka melakukan sejumlah tindak pidana, seperti judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan pencucian uang. Indra melakukan tindak pidana itu berkedok trading binary option Binomo.
Dalam aplikasi ini, pengguna diminta menebak apakah harga indeks tertentu akan naik atau turun dalam durasi tertentu. Jika tebakan benar, pengguna akan untung.
Sebaliknya, pemain akan buntung jika tebakannya salah. Aplikasi ini menggunakan berbagai indeks, seperti mata uang, saham, emas, dan komoditas lainnya.
Polisi pun telah memeriksa 14 pengguna Binomo sebagai saksi. Total kerugian yang dialami ke-14 orang itu mencapai Rp 25,62 miliar. Kerugian diduga dialami sebagian besar pengguna Binomo.