logo Kompas.id
NusantaraPemprov Jateng Siapkan Layanan...
Iklan

Pemprov Jateng Siapkan Layanan Vaksinasi di Lokasi Pembagian Bansos

Penerima bantuan sosial diwajibkan sudah vaksinasi Covid-19. Di Jateng, penerima yang belum divaksin diberi layanan vaksinasi di titik-titik pembagian bantuan sosial.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 3 menit baca
Petugas menunjukkan beras bantuan sosial yang menumpuk di kantor Kelurahan Debong Kidul, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (16/9/2021).
KRISTI DWI UTAMI

Petugas menunjukkan beras bantuan sosial yang menumpuk di kantor Kelurahan Debong Kidul, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (16/9/2021).

SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengingatkan masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial, agar wajib menjalani vaksinasi Covid-19. Bantuan sosial (bansos) bagi calon penerima bantuan yang belum divaksin terancam ditunda atau dihentikan. Pemerintah pun menyiapkan layanan vaksinasi di lokasi-lokasi pembagian bansos untuk memudahkan masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.5/0004421 perihal percepatan vaksinasi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jateng Sumarno. Dalam surat itu, Sumarno mengingatkan, sesuai Pasal 13 A butir 2 Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021, setiap penerima bantuan sosial yang menjadi sasaran vaksinasi wajib mengikuti vaksinasi.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000