Salah satu pemodal tambang liar Gunung Botak ditangkap polisi. Ditemukan lebih dari setengah kilogram emas serta lebih dari satu ton bahan kimia untuk pengolahan emas.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
HUMAS POLDA MALUKU
Mirna (tengah), salah satu pemodal dalam aktivitas tambang emas liar di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, ditangkap tim Polda Maluku pada 1 Maret 2022.
NAMLEA, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menangkap Mirna (47), yang diduga menjadi pemodal di balik tambang emas liar di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Saat penggeledahan, polisi menemukan 563 gram emas dan lebih dari satu ton bahan kimia yang digunakan untuk pengolahan emas. Inilah penangkapan pemodal besar sejak tambang ilegal itu beroperasi 11 tahun silam.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat, Rabu (9/3/2022), mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru. Desa itu merupakan pintu masuk ke lokasi penambangan ilegal. Di desa itu pula biasanya material tambang diolah menjadi emas.
Ketika ditangkap dan digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 36 paket sianida berukuran masing-masing 25 kilogram, 2 kaleng sianida ukuran 50 kilogram, dan setengah kaleng sianida dengan ukuran 50 kilogram. Ada juga 25 paket kostik (soda api) masing-masing berukuran 25 kilogram.
HUMAS POLDA MALUKU
Emas milik Mirna, salah satu pemodal dalam aktivitas tambang emas liar di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Mirna ditangkap tim Polda Maluku pada 1 Maret 2022.
Selain itu, aparat juga menemukan 35 paket karbon berukuran masing-masing 25 kilogram, 1 unit pompa pembakaran emas, 1 set tabung dan selang minyak, 160 karung material emas masing-masing 25 kilogram, 2 kilogram cairan merkuri, alat timbangan, tungku pembakaran, dan 563 gram emas.
Menurut Roem, Mirna ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan di gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup milik pelaku. Tidak ada perlawanan saat penggeledahan yang kemudian diikuti dengan penangkapan pelaku. Penggeledahan disaksikan keluarga dekat pelaku.
Tersangka beroperasi sudah bertahun-tahun. Selain jadi pemodal, Mirna juga menjual berbagai jenis bahan kimia yang digunakan untuk mengolah emas. Ia juga memiliki tempat pengolahan emas. ”Motif tersangka, yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (penambangan emas tanpa izin) dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin,” kata Roem.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pelaku kini ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pelaku juga diganjar dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 dan Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Kondisi lokasi tambang emas liar di Gunung Botak, 8 November 2017.
Inilah penangkapan pemodal besar yang dilakukan aparat sejak aktivitas ilegal itu mulai beroperasi. Tambang ilegal itu mulai beroperasi pada 2011 dengan jumlah petambang lebih dari 20.000. Pemerintah daerah bersama TNI-Polri berulang kali menertibkan lokasi seluas lebih kurang 250 hektar itu, tetapi petambang selalu kembali.
Roem menambahkan, polisi masih mendalami keterlibatan pemodal lain yang ikut mendanai penambangan tersebut. Sejumlah tempat pengolahan kini menjadi target yang akan digerebek polisi. ”Tunggu saja waktunya kapan polisi akan melakukan penindakan lagi. Ini bukan satu pelaku saja. Diduga, mereka berjejaring,” katanya.
Selama ini mereka bebas beraksi di Gunung Botak tanpa ada beban, tanpa rasa takut.
AS (43), warga sekitar Gunung Botak, berpendapat, penggerebekan semacam itu seharusnya sudah dilakukan pada waktu-waktu sebelumnya. Peredaran sianida dan merkuri bukan lagi barang baru di lokasi itu. Ia lalu mempertanyakan keseriusan aparat sebelumnya yang bertugas di sana. Ia pun menyimpulkan bahwa selama ini telah terjadi pembiaran.
Kendati demikian ia mengapresiasi langkah tersebut. ”Semoga para pemodal dan pemain tambang lainnya ketar-ketir. Selama ini, mereka bebas beraksi di Gunung Botak tanpa ada beban, tanpa rasa takut. Mereka yang menyumbang kerusakan lingkungan di Pulau Buru,” ujarnya seraya berharap pemodal lain juga segera diungkap polisi.
Peneliti kerusakan lingkungan di Gunung Botak, Yusthinus T Male, menyambut baik penangkapan tersebut. Selama ini, pengolahan emas ilegal telah merusak lingkungan di sana. Dengan disitanya merkuri dan sianida yang digunakan untuk pengolah emas, polisi telah mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lagi di sana.
Menurut dia, selain penegakan hukum, segara dilakukan upaya pemulihan lingkungan di sana. Selama lebih dari satu dasawarsa, lokasi yang menjadi sentra pangan Maluku itu dibiarkan tercemar merkuri dan sianida. Manusia sebagai bagian dari rantai makanan perlahan akan terkena imbasnya.